KLH Keluarkan Aturan Ambang Batas Emisi Gas Buang

Reporter

Editor

Senin, 13 Oktober 2003 18:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang ambang batas emisi gas buang bagi kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Januari 2005. "Keputusan Menteri nomor 141 ini merupakan implementasi dari pelaksanaan standar emisi gas buang Euro II yang mulai diterapkan pada 2005," kata Nabiel Makarim, Menteri Lingkungan Hidup, Senin (13/10) siang. Tujuannya, membatasi tingkat bahan kimia seperti belerang, karbon, dan nitrogen dalam gas buang kendaraan bermotor di kota besar Indonesia. Diketahui saat ini, 70 persen partikel debu di udara adalah partikel debu hasil gas buang. Bahkan di Jakarta saja, debu yang dihasilkan mencapai 100,52 miligram permeterkubik, pertahunnya. "Padahal, batasnya hanya 60 permeterkubik," Ahmad Safrudin, Koordinator Komite Penghapusan Bensin Bertimbal. Sementara, sepanjang 2002, Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah mencatat, hanya 22 hari udara Jakarta dinyatakan sehat bagi paru-paru manusia. Bayangkan, unsur belerang dalam gas buangan kendaraan berbahan bakar solar, sudah tidak memenuhi standar kebersihan lingkungan yang diupayakan pemerintah, sekitar 50 ppm. "Saat ini, sulfur content solar sampai 3000-3500 ppm," kata Irzal Djamal, Asisten Pembangunan Daerah. Bicara implementasi, standar emisi gas buang, itu idealnya akan menjadi unsur penilaian baru uji kendaraan pribadi yang dilakukan dinas perhubungan. "Menjadi standar laik jalan," kata Nabiel. Tapi, walau kondisi udara Jakarta misalnya, sudah melewati ambang batas, pemerintah masih saja bisa memasuknya berbagai macam kendaraan, sebagai penyumbang terbesar polusi udara. Lihat saja, ketentuan berlaku pada 1 Januari 2005 untuk kendaraan mobil tipe baru. Sementara, mobil dalam proses produksi akan diberi batas waktu awal 2007. "Beberapa produsen kendaraan sudah mengantisipasinya. Sebenarnya, dua tahun adalah waktu yang sesuai," kata Tanwir Yazid Mukawi, Deputi Menteri untuk Manajemen Dampak Lingkungan Sumber Non Institusi. Selain itu, ketentuan akan berlaku pada kendaraan roda dua yang sedang berjalan pada 1 Juli 2006. Ketentuan boleh saja berjalan, tapi bahan bakar harus diperhatikan. Tampaknya, KLH optimis, Pertamina mampu memenuhi baku mutu kementerian. "Pembicaraan (dengan Pertamina) sudah lama. Mereka menyatakan siap. Jadi tidak langsung turun dari langit," kata Nabiel. Dan, kilang di Balongan akan menjadi andalan Pertamina untuk memproduksi bahan bakar standar baru itu. Tapi, kata Safrudin, Pertamina akan kerepotan memenuhi permintaan, lantaran standar menjadi lebih tinggi daripada sekadar bensin tanpa timbal. "Yang tanpa timbal saja masih belum terpenuhi sepenuhnya," katanya. Yophiandi - Tempo News Room

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

5 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

7 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya