Pemerintah Terbitkan Surat Utang dan Obligasi Senilai Rp 659,07 Triliun

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 15:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Boediono mengungkapkan bahwa obligasi dan surat utang yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia hingga saat ini mencapai Rp 659,07 triliun. Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI mengenai pengajuan rancangan Undang-Undang Obligasi Pemerintah di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (29/1). “Nilai nominal dari surat utang dan obligasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk keperluan program penyehatan dan restrukturisasi perbankan berjumlah Rp 649,1 triliun. Ditambah dengan penerbitan surat utang untuk keperluan program kredit, yang besarnya Rp 9,97 triliun,” paparnya. Menurut Boediono, obligasi yang diterbitkan tersebut untuk merekapitalisasi bank-bank umum, juga merupakan instrumen pasar finansial (sekuritas) yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sedangkan surat utang yang diterbitkan kepada Bank Indonesia (BI) tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Menteri Keuangan juga menjelaskan, portofolio utang pemerintah ini terdiri dari utang dalam negeri dan luar negeri, di samping mengandung unsur biaya bunga hingga dari waktu ke waktu mengandung unsur resiko menambah beban anggaran negara. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan-perubahan tingkat suku bunga, dalam negeri dan luar negeri, inflasi, dan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, lanjutnya, portofolio utang pemerintah ini perlu dikelola secara efisien dan profesional, berlandaskan pada prinsip-prinsip manajemen resiko terbaik. Tujuannya agar diperoleh struktur portofolio utang yang dapat meminimalkan biaya utang pada tingkat resiko yang dapat dikendalikan. Penerbitan dan pengelolaan obligasi pemerintah harus didukung oleh landasan hukum yang setingkat undang-undang. “Kebutuhan ini mendesak, mengingat jumlah obligasi yang telah diterbitkan pemerintah cukup besar,” kata Menkeu. Dia juga menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah mempunyai undang-undang yang mengatur penerbitan surat utang negara, antara lain yang diterbitkan tahun 1950 dan hingga saat ini belum dicabut. Menurut Boediono, dalam RUU yang diajukan pemerintah ini juga terdapat penegasan bahwa tujuan penerbitan surat utang negara dibatasi hanya untuk tiga hal. Pertama, yakni untuk membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek. Hal itu disebabkan tidak adanya kesesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam setahun anggaran dalam mengelola portofolio utang negara. Dalam RUU ini pula ditegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan surat utang negara berada pada pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh menteri Keuangan. “Dalam hal ini, Menteri Keuangan mempunyai hak untuk menetapkan syarat dan ketentuan (terms and conditions) dari surat utang negara dengan mempertimbangkan kebutuhan fiskal maupun kondisi pasar finansial serta upaya peningkatan kegiatan perdagangan dna likuiditas surat utang negara di pasar sekunder,” tutur Menkeu. (Ebnu Yufriadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil Thailand Open 2024: Ana / Tiwi Lolos ke Babak Final, Satu-satunya Wakil Indonesia yang Tersisa

3 menit lalu

Hasil Thailand Open 2024: Ana / Tiwi Lolos ke Babak Final, Satu-satunya Wakil Indonesia yang Tersisa

Febriana Dwipuji Kusuma / Amallia Cahaya Pratiwi (Ana / Tiwi) menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang lolos babak final Thailand Open 2024.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

5 menit lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

8 menit lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

9 menit lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

11 menit lalu

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui aksi PNM Peduli kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk tanggung jawan sosial dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Taeyong dkk Gelar Konser di GBK, Ini Profil Lengkap 23 Personel NCT

12 menit lalu

Taeyong dkk Gelar Konser di GBK, Ini Profil Lengkap 23 Personel NCT

Profil lengkap 23 member NCT antara lain Taeyong, Jaemin, hingga Jisung yang gelar konser di Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

15 menit lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

18 menit lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

Konser Kyuhyun di Jakarta Penggemar Cosplay Jadi Genie

20 menit lalu

Konser Kyuhyun di Jakarta Penggemar Cosplay Jadi Genie

Penggemar Kyuhyun menceritakan alasan dan persiapan pakai kostum itu

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

24 menit lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya