YLKI Tolak Kenaikan Tarif tol

Reporter

Editor

Jumat, 3 Oktober 2003 09:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Alasan YLKI, PP tentang tarif tol tak boleh mengatur hal-hal baru, apalagi selama ini konsumen tak mendapatkan keuntungan.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo dalam keterangannya kepada wartawan hari Rabu (11/6), menolak secara tegas kenaikan tarif tol yang mulai diberlakukan hari ini (Rabu) sejak pukul 00.00 WIB. Sebabnya, menurut kajian YLKI, kebijakan kenaikan tarif tol itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1980 tentang Jalan.

Menurut Sudaryatmo, berdasarkan pasal 14 UU Jalan, besar kecilnya tarif tol tergantung dari besar kecilnya keuntungan atau manfaat yang diperoleh konsumen tol. Sementara dalam kenaikan tarif tol kali ini, operator jalan tol tidak pernah dapat membuktikan kepada publik bahwa keuntungan konsumen tol bertambah. Bahkan di beberapa ruas jalan tol, tidak ada manfaat atau keuntungan tambahan yang diperoleh konsumen karena sebagai jalan bebas hambatan pada jam-jam sibuk selalu dalam kondisi macet. Seharusnya tarif akhir merupakan hasil kesepakatan antara kepentingan operator dan kepentingan konsumen, namun sejauh ini hanya kepentingan operator yang diakomodir,tegasnya.

Sementara itu dari hasil kajian YLKI menunjukkan bahwa alasan pemerintah menaikkan tarif tol karena struktur tarif tol yang dianggap tidak kondusif bagi masuknya investor ke jalan tol, juga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Jalan. Dalam UU Jalan, variabel untuk menentukan kenaikan tarif tol adalah besar kecilnya manfaat yang diperoleh konsumen jalan tol. Bila ingin memasukkan variabel investasi dalam dalam tentukan tarif, ubah dulu Undang-Undangnya (UU Jalan), itu kan masih berlaku, kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, PP No 40 tahun 2001 yang menetapkan kenaikan tarif tol tiap tiga tahun sekali cacat hukum. Karena peraturan itu berada di bawah UU Jalan dan semestinya menjelaskan bukan memuat peraturan baru. PP sebagai peraturan di bawah Undang-Undang seharusnya hanya menjelaskan dan bukannya membuat aturan baru, kenaikan tarif setiap tiga tahun kan tidak diatur dalam UU jalan, katanya. Ketika ditanya mengapa tidak melakukan tuntutan hukum terhadap PP itu, Sudaryatmo mengatakan pihaknya terlambat mengetahui keberadaan PP itu. Padahal tenggat waktu untuk melakukan perlawanan uji materiil hanya 180 hari.

YLKI juga menyoroti pemberlakuan Keppres yang langsung diterapkan sehari sesudah keputusan tersebut ditandatangani. Tarif tol kan tidak seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kalau harganya dinaikkan masyarakat akan berusaha menimbun (BBM). Kan tidak mungkin masyarakat bolak-balik jalan tol sebelum kenaikan tarif itu benar-benar diterapkan,ujarnya menyesalkan. Seharusnya sosialisasi kebijakan tarif baru dilakukan paling sedikit satu bulan sesudah Keppres itu ditetapkan, dan bukannya langsung diberlakukan.

Advertising
Advertising

Argumen Pemerintah bahwa Kenaikan tarif tol hanya diprioritaskan bagi ruas tol yang mengalami kerugian dianggap Sudaryatmo terlalu mengada-ada. Apalagi katanya, Audit laporan keuangan Jasa Marga menunjukkan selama dua tahun terakhir mereka emperoleh laba. Pada tahun 2001 PT Jasa Marga memperoleh laba bersih sebesar Rp 157 miliar sementara tahun 2002 laba bersih yang diperoleh sebesar Rp 148 miliar. Berdasarkan hal itu, mestinya tidak ada kenaikan tarif tol bagi ruas jalan yang dikelola Jasa Marga. Kalau memang tarif yang ada sudah tidak optimal bahkan mengancam operasional, kenaikan tarif memang sudah sewajarnya. Namun kalau tarif yang ada mengurangi keuntungan, dalam kondisi krisis seperti sekarang, mestinya Jasa Marga harus maklum dong,tandasnya.

Sudaryatmo sendiri mengkhawatirkan aroma KKN dalam kenaikan tarif kali ini. Dia mencontohkan untuk ruas jalan tol Tangerang-Merak yang cuma 5,36 persen sahamnya dimiliki Jasa Marga, kenaikan ini hanya menguntungkan perusahaan swasta. Bahkan ada dugaan, sejumlah saham perusahaan asing yang menjadi mitra kerja sama operasi PT Jasa Marga telah dikuasai investor asing. Operator jalan tol harus go publik, karena dengan sistem pasar modal, masyarakat dapat mengakses dan mengotrol kepemilikan saham agar dapat transparan dan lebih bertanggungjawab,tegasnya.

YLKI menuntut Pemerintah untuk membatalkan tarif tol, sambil menunggu hasil penelitian lembaga independen, bahwa operator dapat membuktikan keuntungan atau manfaat konsumen jalan tol bertambah. YLKI juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam masalah ini, karena tanpa dukungan masyarakat daya tekanan YLKI terhadap pemerintah akan kurang,katanya. Sementara secara internal, YLKI akan membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan dilakukan aksi advokasi dalam bentuk permohonan hak uji materiil terhadap Keppres kenaikan tarif tol ke Mahkamah Agung (MA).

(Sita Planasari A-TNR)

Berita terkait

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

19 menit lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

32 menit lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

33 menit lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

36 menit lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

40 menit lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

41 menit lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

59 menit lalu

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

Pasangan gemar mengontrol. Anda dibuat tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauannya karena takut berpisah, ditinggalkan atau diusir dari rumah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

1 jam lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

1 jam lalu

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

Katy Perry mengunggah beberapa foto sambil memberi tahu penggemarnya alasan tidak hadir di Met Gala

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya