Dayak Batulasung Pertanyakan 5.801 Hektar Lahan Sawit PT Jhonlin Agro Raya

Minggu, 20 Oktober 2024 18:30 WIB

PT Jhonlin Agro Raya. Foto: PT JAR

TEMPO.CO, Banjarmasin - Penjabat Kepala Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Alekman, mengatakan masyarakat Dayak Batulasung mempertanyakan ganti rugi tanam tumbuh dan plasma atas 5.801 hektar kebun sawit Sungai Kamboyan Estate (SKBE) dan Sungai Mantawigi Estate (SMGE) milik PT Jhonlin Agro Raya Tbk.

Alekman bilang masyarakat akan aksi damai di kebun sawit PT JAR pada Kamis pekan depan, 24 Oktober 2024, untuk klarifikasi penguasaan lahan 5.801 hektare oleh PT JAR. "Kalau belum bisa membuktikan, mari cari solusinya,” kata Alekman kepada Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Menurut dia, luasan lahan yang diklaim masyarakat itu mengacu pada tiga Peraturan Bupati Kotabaru dan hasil klarifikasi Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kotabaru. Alekman merinci tiga perbup yang dimaksud terdiri atas Perbup Kotabaru Nomor 50 Tahun 2020, Perbup Kotabaru Nomor 32 Tahun 2017, dan Perbup Kotabaru Nomor 201 Tahun 2022. Ketiga perbup mengatur batas Desa Cantung Kiri Hilir.

"Di dalam tiga perbup ini terdapat kebun PT JAR dengan luasan 5.801 hektar," kata Alekman. Namun, pihaknya siap mengukur ulang luas lahan yang dimaksud sesuai kondisi lapangan dengan bantuan Pemkab Kotabaru.

Ia mengakomodir masyarakat yang merasa punya surat penguasaan fisik tanah, tapi belum menerima ganti kerugian. Sebab, Alekman belum pernah mendapati berkas dan arsip ganti rugi lahan masyarakat di pemerintah desa dari emiten berkode JARR itu.

Advertising
Advertising

Padahal, kata dia, perolehan Hak Guna Usaha di atas penguasaan pihak lain, harus diberi ganti kerugian tanam tumbuh sesuai kesepakatan. Pihaknya siap berunding menentukan skema terbaik ganti kerugian tanam tumbuh tanah masyarakat yang belum menerima pembayaran.

Selain itu, kata Alekman, masyarakat mempersoalkan kemitraan plasma sawit oleh PT JAR. Ia mengingatkan perusahaan harus menyisihkan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat dari total lahan yang diusahakan perusahaan. Di Desa Cantung Kiri Hilir, setahu dia, PT JAR belum melaksanakan pola 80:20, yakni 80 persen kebun inti dan 20 persen kebun plasma.

“Tanah itu dikelola masyarakat secara adat sejak 1936. Tahun 2017 jadi lahan kebun sawit PT JAR, padahal belum pernah ditemukan berkas ganti rugi tanam tumbuh dan surat jual beli. Sosialisasi pun belum pernah,” ucap Alekman.

Kepala Adat Dayak Batulasung, Riwinto, menuturkan persoalan ini pernah mengemuka pada akhir 2019 lalu, tapi belum ada solusinya. Alhasil, masyarakat terus mempertanyakan penguasaan lahan oleh Jhonlin Agro Raya. “Ada ketidakpuasan masyarakat. Menurut kami 5.801 hektar itu hutan ulayat Dayak Batulasung, sehingga kami ada hak di situ,” kata Riwinto.

Riwinto turut mempertanyakan lahan sawit 96 hektar yang dikuasai oleh PT JAR dari pelepasan kawasan lewat program TORA tahun 2019. Sebab, kata dia, lahan itu seharusnya untuk pertanian masyarakat Desa Cantung Kiri Hilir. "Ternyata saat ini juga dijadikan kebun PT JAR," ucapnya.

Ihwal rencana aksi damai di kebun PT JAR, Riwinto berkata kemungkinan ada sekitar 200 masyarakat Dayak berpartisipasi dalam aksi tersebut. Menurut dia, ritual adat akan mengawali aksi, sebelum masyarakat menyuarakan aspirasinya.

Arpani, misalnya. Ia salah satu masyarakat yang menguasai lahan 200 hektare hak ulayat adat warisan dari orang tuanya. Klaim kepemilikan ini dibuktikan melalui surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah yang diteken oleh Arpani pada 2006, atas sepengetahuan Ketua RT 03, Ketua Adat Dayak Batulasung, dan Kepala Desa Cantung Kiri Hilir. Sebelum ditanami sawit oleh perusahaan, Arpani mengingat lahan ulayat itu sebagai tempat mencari rotan, berladang, berburu, mencari madu hutan, dan sarang walet di dalam goa hutan.

“Tanah tersebut berasal dari hak ulayat adat, warisan dari kakek ke orang tua kami, dan hingga saat ini masih kami kuasai terus menerus. Tanah tersebut digarap sejak tahun 1947, dan sampai saat ini tidak pernah diperjualbelikan,” demikian isi surat keterangan tanah milik Arpani bertarikh 18 November 2006, seperti dilihat Tempo.

Alhasil, Arpani terkejut ketika ada perusahaan tiba-tiba menanami sawit pada 2017 tanpa sosialisasi dan ganti rugi tanam tumbuh. "Tanah itu sudah dikuasai secara adat dan belum ada ganti rugi. Saat itu belum tahu nama perusahaannya karena tidak ada sosialisasi," lanjut Arpani. Belakangan setelah tumbuh sawit, Arpani baru sadar nama perusahaan itu: PT Jhonlin Agro Raya.

Juru bicara dan Legal PT Jhonlin Agro Raya Tbk, Dedy Hari Suprianto, tidak menjawab gamblang atas upaya konfirmasi persoalan tersebut. Dedy menyarankan Tempo bertanya ke Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, dan pihak Kecamatan Kelumpang Hulu. “Info lebih jelas dan pasti,” tutur Dedy.

Pilhan editor: Jajaran Tim Ekonomi Jokowi Diangkut Prabowo dalam Pemerintahannya Mulai Sri Mulyani sampai Bahlil

Berita terkait

Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

7 jam lalu

Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

Lembaga sipil bidang lingkungan mempertanyakan soal komitmen lingkungan Presiden Prabowo. Minim dibahas dalam pidato kenegaraan perdana.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar ToT K3, Tekan Angka Kecelakaan Sawit

18 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar ToT K3, Tekan Angka Kecelakaan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan ILO sukses melatih 400 pekerja sawit dalam program ToT K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya

Studi Pantau Gambut Soal Food Estate Kalimantan: Sebagian jadi Semak Belukar, Bahkan Kebun Sawit

2 hari lalu

Studi Pantau Gambut Soal Food Estate Kalimantan: Sebagian jadi Semak Belukar, Bahkan Kebun Sawit

Pantau Gambut menilai Food Estate tak sesuai dengan komitmen emisi bersih yang sering digaungkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

2 hari lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Naikkan Insentif Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp 60 Juta per Hektar

4 hari lalu

Pemerintah Naikkan Insentif Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp 60 Juta per Hektar

Pemerintah menaikkan insentif dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta ke Rp 60 juta per hektar sejak September 2024.

Baca Selengkapnya

Rektor IPB Sebut Kebutuhan Bauran Biodiesel Berpotensi Buka Lahan Sawit 9,2 Juta Hektar

5 hari lalu

Rektor IPB Sebut Kebutuhan Bauran Biodiesel Berpotensi Buka Lahan Sawit 9,2 Juta Hektar

Pembukaan 9,2 juta hektar lahan sawit akibat dari pengembangan biodiesel yang bisa meningkatkan permintaan serta kapasitas produksi

Baca Selengkapnya

Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

5 hari lalu

Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

Angka itu merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya selisih pembayaran denda.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

6 hari lalu

Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 13 Oktober 2024, dimulai dari profil Benny Laos, pengusaha yang tewas dalam kebakaran kapal usai kampanye.

Baca Selengkapnya

Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

7 hari lalu

Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.

Baca Selengkapnya

Raup Untung dari Limbah Sawit, KIS Biofuels Indonesia Bangun Pabrik BioCNG Ketiga di Sumut

8 hari lalu

Raup Untung dari Limbah Sawit, KIS Biofuels Indonesia Bangun Pabrik BioCNG Ketiga di Sumut

Pabrik BioCNG ketiga dibangun di areal seluas 120 meter persegi dengan investasi sebesar USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya