Berperkara Sejak 2022, Bukalapak Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva

Jumat, 18 Oktober 2024 16:33 WIB

Bukalapak mendapat kucuran dana dari Mirae Asset-Naver Asia Growth Fund

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis melawan hukum bagi PT Bukalapak.com dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober 2024 memutuskan teguran pelaksanaan eksekusi dan meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar.

“Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” bunyi putusan eksekusi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.

Perkara PT Bukalapak.com melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, PT Bukalapak pernah mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam putusan itu, majelis mengatakan PT Bukalapak.com telah membuat kerugiaan materiil untuk pengeraan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja ganit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, boker asuransi CAR, struktur, arsitektur, kemanikal, dan elektrikal. Dari masalah itu, majelis menilai Bukalapak telah menghilangkan pendapatan sewa untuk PT Harmas Jalesveva selama lima tahun sebesar Rp 107 miliar.

Advertising
Advertising

Majelis meminta Bukalapak.com untuk membayar kerugiaan materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva.

“Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada penggugat,” kata majelis.

Ketika dikonfirmasi, AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan Mahkamah Agung itu. Dia menyebut Bukalapak tak serta merta bisa membayar ganti rugi.

“Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza saat dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung", kata dia.


Pilihan Editor: Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Berita terkait

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

3 hari lalu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Ajukan Banding Baru Usai Dua Kali Ditolak Pengadilan

8 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Ajukan Banding Baru Usai Dua Kali Ditolak Pengadilan

Pengacara Sean 'Diddy' Combs mengajukan banding baru untuk membebaskannya dari tahanan, usai pengadilan menolak jaminan dua kali.

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

8 hari lalu

Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.

Baca Selengkapnya

IHSG Melemah Tipis di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 311 Saham Turun Harga

9 hari lalu

IHSG Melemah Tipis di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 311 Saham Turun Harga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurun 0,13 persen di level 7.547,1 pada akhir perdagangan sesi pertama, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

10 hari lalu

Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu angkat bicara soal masalah ganti rugi tanah Nasrullah, atau yang dikenal sebagai Mat Solar dalam serial Bajaj Bajuri.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Menguat di Sesi I, Bukalapak Dapat Angin Segar di Tengah Isu Akuisisi Temu

10 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Menguat di Sesi I, Bukalapak Dapat Angin Segar di Tengah Isu Akuisisi Temu

IHSG berhasil bangkit dan menutup sesi pertama hari ini di zona hijau, tepatnya di level 7.532,2 atau +0,37 persen.

Baca Selengkapnya

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

29 hari lalu

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.

Baca Selengkapnya

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

30 hari lalu

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

51 hari lalu

Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

Pengadilan banding AS terima gugatan terhadap TikTok oleh ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal akibat tantangan viral

Baca Selengkapnya

Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

51 hari lalu

Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Ekonom menyebut ada pola kolonialisme dalam besaran dana ganti rugi Rp 140 miliar untuk lahan terdampak proyek IKN seluas 2.086 hektare.

Baca Selengkapnya