IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET
Reporter
Nandito Putra
Editor
Abdul Manan
Jumat, 18 Oktober 2024 04:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Parliamentary Center (IPC) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). IPC menilai pengesahan RUU ini mendesak dilakukan untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan optimal.
"Saat ini belum ada regulasi selevel undang-undang tentang energi terbarukan selain UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi," kata peneliti IPC, Johan Mahesa, melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024.
Johan mengatakan DPR selanjutnya mesti berbenah dan tidak mengulangi kesalahan periode sebelumnya. Dia mencatat, rapat Komisi VII yang membidangi energi dan lingkungan hanya membahas transisi energi hanya 10 persen.
“Dari 159 perusahaan yang diundang rapat, 37 persen di antaranya merupakan sektor minerba dan 15 persen sektor migas. Ini menunjukkan kekuatan berlebih dari eksekutif dan pengusaha dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Johan mengatakan, pengesahan RUU EBET harus dibarengi dengan pembahasan menyeluruh. Sebab, dia melihat komitmen dalam draf RUU yang ada sekarang belum menjawab semua tantangan ketika melakukan transisi energi.
Menurut Johan, draf RUU yang ada saat ini juga terkesan setengah hati mengatur kebijakan berbasis energi terbarukan. "Masih ada klausul dalam RUU EBET yang tidak mendorong keekonomian proyek energi terbarukan," katanya.
RUU EBET sebelumnya sudah masuk dalam program legislasi nasional 2024. RUU ini mengatur pengembangan energi bersih di Indonesia.
Beberapa persoalan yang diatur dalam RUU ini antara lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk mempercepat pengembangan energi bersih dan meningkatkan efisiensi penggunaan jaringan transmisi.
RUU EBET juga mengatur tentang power wheeling, yakni mekanisme pelibatan pihak swasta dalam menyediakan energi listrik lewat EBT agar lebih terjangkau. Juga soal isentif untuk badan usaha yang mengusahakan penurunan emisi dan penyediaan listrik untuk daerah yang masih kekurangan akses listrik.
Pilihan Editor: Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar