Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

Rabu, 16 Oktober 2024 10:00 WIB

Gedung OJK Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi. Kali ini penjelasan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono.

Ogi menyebutkan bahwa OJK tak lagi mengawasi seluruh kinerja PT Taspen sejak pemberlakuan Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Awalnya, kata Ogi, sebelum OJK berdiri pada tahun 2011, pengawasan terhadap PT Taspen dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu mengacu pada Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Di dalam beleid itu, menurut Ogi, objek pengaturan dan pengawasannya termasuk kepada lembaga yang menyelenggarakan program asuransi sosial. “Adapun pengawasan terbatas pada pengelolaan Program Tabungan Hari Tua (THT),” katanya.

Berikutnya, setelah OJK berdiri, kata Ogi, fungsi pengawasan perasuransian dengan lingkup yang sama dilanjutkan. Hal itu sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2013 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Eks Bapepam-LK.

Advertising
Advertising

“Oleh karena itu, pengawasan PT Taspen (Persero) merupakan penerusan kegiatan. Sehingga OJK tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh program, hanya melakukan pengawasan terhadap program THT,” ujar Ogi.

Selanjutnya, per Oktober 2014, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terbit. Dengan adanya UU itu, artinya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tak lagi berlaku.

Dengan adanya beleid baru itu, kata Ogi, maka OJK tak lagi mengawasi PT Taspen. Sebab, di beleid terbaru itu, penyelenggaraan program asuransi sosial ditetapkan bukan lagi termasuk dalam lingkup pengawasan OJK.

Kalaupun ada keterlibatan OJK saat ini dengan PT Taspen saat ini, menurut Ogi, semata-mata karena menyanggupi permintaan bantuan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses pemilihan direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola dana pensiun pegawai negeri dan pejabat negara tersebut.

“Saat ini, KBUMN meminta OJK membantu dalam proses seleksi direksi dan dewan komisaris PT Taspen (Persero) melalui mekanisme Fit and Proper Test (tapi tidak pengawasannya),” ucap Ogi.

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan, persoalan PT Taspen berada di ranah bidang pengawasan sektor industri keuangan nonbank (IKNB) di OJK. Ia juga memastikan bahwa OJK sedang melakukan penguatan dalam semua aspek.

“Tentu kita sedang (melakukan) penguatan dalam semua aspek, termasuk asuransi,” kata Dian saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kasus dugaan korupsi PT Taspen (Persero) dalam pengelolaan investasi senilai Rp 1 triliun kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara dalam hal ini ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK telah mencekal bekas Direktur Keuangan Taspen periode 2019-2020, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insights Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, pada pertengahan Maret 2024 lalu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebulan kemudian. Tak hanya itu, sejumlah petinggi Sinarmas Sekuritas sebagai broker juga diperiksa.

Adapun pemeriksaan KPK bermula saat mengetahui investasi yang ditempatkan Taspen dalam bentuk reksa dana senilai Rp 1 triliun pada Mei 2019 kemudian anjlok nilainya hampir 30 persen hingga tersisa Rp 703,74 miliar pada akhir Desember di tahun yang sama. Reksa dana itu bernama Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G 2. Produk tersebut diluncurkan oleh PT Insights Investment Management akhir Oktober 2018.

Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada 2022 juga menemukan pengelolaan portofolio investasi Taspen berupa saham pada emiten berkapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun. Akibatnya, timbul potensi kerugian Rp 762,82 miliar atau minus 64,19 persen dari harga perolehan. Selain itu BPK juga menemukan penempatan investasi PT Taspen di produk dengan rating rendah yakni BBB- senilai Rp 100 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Henra, menuturkan, perseroan sudah menerapkan berbagai langkah strategis. Fokusnya adalah pada pengelolaan risiko keuangan, tata kelola perusahaan yang baik, serta diversifikasi investasi yang bijaksana.

Sejumlah upaya itu meliputi pengelolaan investasi yang hati-hati dan terukur, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko untuk memonitor potensi risiko pasar, mengantisipasi perubahan ekonomi yang bisa mempengaruhi dana pensiun, serta menjaga ketersediaan likuiditas. Taspen juga terus berupaya menjaga cadangan dana yang memadai untuk memastikan pembayaran pensiun tepat waktu dan tidak terjadi gagal bayar.

Khairul Anam dan Ghoida Rahmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bom Waktu Korupsi Dana Pensiun Taspen

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami perubahan judul berdasarkan tambahan keterangan dari narasumber. Judul 'Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua' diubah menjadi 'Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK' pada pukul 11.01 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024.

Berita terkait

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

2 jam lalu

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor Polri tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

3 jam lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

4 jam lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

6 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

22 jam lalu

Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?

Baca Selengkapnya

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

22 jam lalu

Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

1 hari lalu

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

1 hari lalu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

1 hari lalu

KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

Baca Selengkapnya

Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

1 hari lalu

Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan membantunya dalam kabinet pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya