KKP Akan Lakukan Monitoring Perairan Batam setelah 2 Kapal Asing Tertangkap Curi Pasir Laut
Reporter
M. Raihan Muzzaki
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 14 Oktober 2024 18:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi, menyatakan lembaganya akan melakukan monitoring untuk memperketat pengawasan di perairan laut Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut dilakukan setelah adanya dua kapal keruk berbendera Singapura tertangkap sedang melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal.
Wahyu mengatakan pengawasan itu akan dilakukan oleh berbagai elemen di KKP termasuk Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP (PSDKP). Menurut dia, monitoring juga akan diperluas.
"Artinya itu jadi lalu lintas yang perlu diwaspadai, jadi titik konsentrasi bagi KKP, bagi Ditjen PSDKP, untuk melakukan konsentrasi pengawasan," ujar dia setelah dihubungi Tempo pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dia mengatakan bentuk pengawasan tetap akan dilakukan meskipun armada yang dimiliki KKP terbatas. "Dari armada-armadanya itu ya di wilayah itu, kita kan punya keterbatasan armada, keterbatasan anggaran, sementara laut kita begitu luas untuk diawasi," ucap dia.
Adanya bentuk pengawasan yang akan dilakukan, kata dia, monitoring itu nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP yang telah ditetapkan oleh negara.
"Itu kan (wilayah) terganti dari segala berapa WPP, berapa zona," tutur dia.
Sebelumnya, KKP menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9.
Dalam konferensi pers di atas kapal MV Yang Cheng 6, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan kronologi penangkapan dua kapal tersebut. Ipunk mengatakan penangkapan terhadap kapal dradger raksasa ini terjadi pada 9 Oktober 2024.
Kala itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bersama jajaran sedang berada di kapal pengawas Orca 003 hendak berangkat ke Pulau Nipah, Kota Batam, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. Di tengah perjalanan, kapal yang ditunggangi Trenggono beserta jajaran, berpapasan langsung dengan kapal jenis Yang Cheng 6.
"Di tengah jalan papasan dengan kapal ini, ketika tahu ini dredger, perintah beliau (Pak Menteri) untuk menghentikan dan periksa," kata Ipunk.
Setelah diperiksa, kata Ipunk, kapal Yang Cheng 6 tidak memiliki dokumen secara lengkap. Dia berujar, bahwa kapal tersebut hanya memiliki dokumen pribadi dari nakhoda kapal itu.
"Lebih beratnya lagi kita menemukan kapal ini membawa pasir laut," ujar Ipunk yang juga didampingi juru bicara KKP Wahyu Muryadi.
Pilihan Editor: Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV