Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Senin, 14 Oktober 2024 17:06 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan belum mendapatkan informasi resmi tentang kasus tersebut.

“Kita belum inform-kan, secara resmi belum inform. Itu kan masih disampaikan ke publik gitu ya, tapi kita belum tahu seperti apa. Tentu ada prosesnya terkait itu,” kata Dian saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Majalah Tempo pada 22 September 2024, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah itu sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024. Di dalam rapat itu, semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Rapat tersebut juga memutuskan adanya lima calon tersangka. Dua di antara mereka adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank tersebut, yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun 2021 – 2023. Salah satu kegiatannya ialah realisasi pengelolaan anggaran produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp801 miliar.

Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar. Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Masalahnya, keenam perusahaan tersebut mendapatkan proyek itu melalui mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung.

Padahal, Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB mengatur mekanisme tersebut hanya berlaku untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kontrak pekerjaan di atas Rp1 miliar harus dilaksanakan lewat tender.

Bank BJB telah buka suara tentang pemberitaan dugaan korupsi ini, melalui surat terbukanya kepada Bursa Efek Jakarta pada 17 September 2024. Dalam suratnya, Bank BJB menuliskan akan menghormati semua proses hukum dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Mereka juga menyatakan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan dalam operasionalnya, “termasuk penempatan iklan dan pihak ketiga”.

Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Berita terkait

Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

20 menit lalu

Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.

Baca Selengkapnya

Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

1 jam lalu

Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.

Baca Selengkapnya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan

1 jam lalu

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

3 jam lalu

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

6 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Menguat Pekan Lalu, Cek Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Pekan Ini

7 jam lalu

IHSG Ditutup Menguat Pekan Lalu, Cek Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Pekan Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,33 persen pekan lalu di level 7.520.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

7 jam lalu

Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar

Baca Selengkapnya

IHSG Menguat di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, Harga 302 Saham Naik

8 jam lalu

IHSG Menguat di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, Harga 302 Saham Naik

Tim riset Samuel Sekuritas Indonesia mencatat IHSG menguat 0,43 persen di akhir sesi pertama perdagangan Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

8 jam lalu

Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Shopeepay mengonfirmasi telah secara aktif melakukan investigasi terkait data transaksi yang diduga terindikasi judi online.

Baca Selengkapnya

OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

1 hari lalu

OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

OJK memperkirakan nilai transaksi perdagangan digital pada 2023 mencapai lebih dari Rp 500 triliun.

Baca Selengkapnya