Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Minggu, 6 Oktober 2024 09:18 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Salah satu aspek yang dievaluasi kementerian ini yakni soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikan Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas dalam Sosialisasi Perpanjangan IUP sebagai Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan itu menyoal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Adapun soalisasi digelar di Denpasar, Kamis, 3 Oktober 2024.

“Ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan,” ucap Setya dikutip dari keterangan tertulis.

Alasannya, Satya mengatakan pemerintah telah memberikan masa operasi produksi pada IUP selama 20 tahun. Sebelum memutuskan akan memperpanjang IUP atau tidak, pemerintah menilai kinerja yang telah dihasilkan perusahaan. Hal ini sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Peserta yang diundang dalam acara ini adalah perwakilan badan-badan usaha yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun. Satya berharap, para peserta dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan.

Advertising
Advertising

Sosialisasi yang dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam.

Pilihan Editor: Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

Berita terkait

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

16 jam lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

20 jam lalu

Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

Perseteruan di tubuh Kadin terus berlanjut. Kubu Anindya Bakrie bantah pernyataan Arsjad Rasjid bahwa akan ada Munas setelah pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

1 hari lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

1 hari lalu

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan gagasan itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

2 hari lalu

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

3 hari lalu

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

4 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.

Baca Selengkapnya

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

4 hari lalu

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

4 hari lalu

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

5 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.

Baca Selengkapnya