Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?
Reporter
Melynda Dwi Puspita
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 4 Oktober 2024 17:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para wakil rakyat yang baru dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024 tersebut akan diberi tunjangan perumahan.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. “Dengan diberikan tunjangan perumahan, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota (RJA).”
Lantas, berapa tunjangan perumahan bagi anggota DPR baru?
Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029
Pemberian fasilitas rumah dinas milik negara beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya bagi anggota DPR RI diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Surat Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tidak dicantumkan besaran tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan yang diberikan kepada anggota DPR RI baru. Adapun pemberian tunjangan perumahan yang dimaksud, disebutkan akan dilaksanakan sejak anggota DPR RI dilantik.
Sebagai contoh, wakil menteri memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Tunjangan perumahan anggota DPR 2024-2029 tentu bisa lebih tinggi dari wakil menteri, mengingat kedudukan DPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara. Namun, besaran kompensasi yang diberikan untuk mengganti rumah jabatan DPR RI mungkin juga dapat mempertimbangkan level jabatan, baik ketua, wakil ketua, maupun anggota.
Selanjutnya baca: Wacana pemberian fasilitas rumah sejak 2018<!--more-->
Wacana pemberian fasilitas rumah dinas yang diganti dengan tunjangan telah berembus sejak 2018. Ketua DPR RI kala itu, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan wacana tersebut tetap dikembalikan kepada pemerintah apakah setuju atau tidak.
“Dalam beberapa pertemuan informal pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi maupun komisi, wacana itu berkembang,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 25 April 2018, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan tersebut lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga lebih baik diberikan uang yang bisa dipakai untuk mengontrak rumah bagi anggota DPR RI yang tidak tinggal di Jakarta.
“Terkait anggaran tunjangannya berapa, belum ditentukan karena ini baru wacana. Besar atau kecilnya, disetujui atau tidak, sepenuhnya ada di (tangan) pemerintah,” ucap Bamsoet.
Selain itu, menurut dia, biaya pemeliharaan yang sangat tinggi menjadi dasar keinginan pihaknya untuk mengganti rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Dia menjelaskan, pemerintah pusat bisa meniru langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi uang tunjangan rumah dinas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemerintah tidak perlu memikirkan soal rumah dinas lagi, karena biaya pemeliharaannya dari tahun ke tahun sangat tinggi. Jadi, periode ke depan tidak perlu disediakan rumah dinas bagi anggota DPR,” ujar Bamsoet dalam kesempatan berbeda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018.
Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun