Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Kamis, 3 Oktober 2024 20:30 WIB

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Menanggapi adanya pemberitaan di media terkait BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memastikan lembaga yang dipimpinnya tersebut belum melakukan penarikan iuran dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Semula memang ada rencana penarikan dana ASN untuk dikelola sebagai penyelenggaraan tabungan rumah rakyat.

"Belum, belum tahu. Kita belum tahu, ya. Kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan," ujar Heru di hotel Le Meridien, Jakarta, pada Kamis, 03 Oktober 2024.

Dia mengaku belum mengetahui kapan lembaganya akan melakukan penarikan kepada ASN. Heru menyatakan, bahwa Badan Pengelola Tapera sedang mempersiapkan rancangan aturan untuk menarik iuran tersebut di masa mendatang.

"Jadi belum bisa jawab sekarang, apakah tahun depan atau kapan. Tapi kita harus siapkan dulu," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan itu sebelumnya digadang-gadang bakal berlaku pada tahun 2027.

Advertising
Advertising

Melalui Tapera, pemerintah membentuk 'kolam pendanaan' yang berasal dari iuran pekerja. Iuran itu berasal dari pekerja swasta, karyawan perusahaan pelat merah, aparat negara, hingga tenaga kerja asing. Mereka wajib menyetor 2,5 persen dari pendapatannya.

Semula, PP Nomor 21 Tahun 2024 tu diterbitkan agar pengusaha menomboki sisanya, supaya dana yang terkumpul setara dengan 3 persen penghasilan pekerja. Dana Tapera akan dipakai untuk membiayai penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam aturan terbaru, hanya peserta Tapera bergaji maksimum Rp 8 juta, dan Rp 10 juta di Papua, yang bisa mendapatkan manfaat seperti bantuan kredit. Sementara itu, pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas itu hanya berstatus 'penabung mulia', yang dijanjikan imbal hasil tertentu ketika pensiun.

Pilihan Editor: Selain Makan Bergizi Gratis, Prabowo Canangkan 2 Juta Rumah dan 1 Juta Apartemen per Tahun

Berita terkait

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

2 jam lalu

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.

Baca Selengkapnya

Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

Kata Moeldoko Soal Keberlanjutan KSP di Pemerintahan Prabowo

Moeldoko menyatakan akan kembali menekuni proyek baterai untuk kendaraan listrik setelah masa jabatannya di KSP berakhir.

Baca Selengkapnya

Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

6 jam lalu

Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik

Baca Selengkapnya

Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

7 jam lalu

Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

Istana mengatakan belum ada waktu yang pasti soal pengiriman nama Capim KPK dan calon anggota Dewas ke DPR oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

7 jam lalu

Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

Jokowi telah mengajukan pindah domisili ke Solo sejak September 2024

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

8 jam lalu

Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Pakar hukum Bivitri Susanti menyoroti empat UU di era Presiden Jokowi yang dbuat secara instan dan mengabaikan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

8 jam lalu

Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

Retno Marsudi menyampaikan pesan perpisahan dan permohonan maaf usai menjadi menteri luar negeri selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

8 jam lalu

Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, proses penyerahan nama Capim KPK dan Calon Dewas ke DPR sifatnya hanya administratif.

Baca Selengkapnya

Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

9 jam lalu

Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

Jokowi rajin blusukan ke kelurahan, dan yang paling diingat masyarakat adalah ketika ia masuk gorong-gorong di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya

DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

10 jam lalu

DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

Tak pernah ada evaluasi dari DPR sehingga menjadikan satu dekade Pemerintahan Presiden Jokowi sebagai era tertinggi letusan konflik agraria.

Baca Selengkapnya