OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Kamis, 3 Oktober 2024 16:48 WIB

Gedung OJK Jakarta

INFO BISNIS - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat luas.

Sejak 1 Januari hingga 26 September 2024, OJK telah menyelenggarakan 3.141 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 4.355.176 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 308 konten edukasi, dengan total 1.181.631 viewers. Selain itu, terdapat 66.546 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 91.911 kali dan penerbitan 73.707 sertifikat kelulusan modul.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Dok. OJK

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD telah dibentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, yang berarti 97,83 persen TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melaporkan pembentukannya.

Advertising
Advertising

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 12 September 2024. Dalam rangkaian kegiatan Pengukuhan TPAKD se-Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan pengukuhan 3 TPAKD di Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri atas Kota Tarakan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung serta Rakorda TPAKD se-Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan diantaranya:

  1. Edukasi dalam bentuk workshop di Jakarta, dengan berkolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meningkatkan peran kaum Ibu dalam meningkatkan literasi keuangan keluarga.
  2. Kegiatan literasi keuangan bekerja sama dengan LJK, serta mensosialisasikan implementasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi Program GENCARKAN kepada seluruh Asosiasi dan PUJK secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan serta pelaporannya untuk menjalankan program GENCARKAN yang lebih masif dan merata serta tepat sasaran.

Dari aspek layanan konsumen, hingga 20 September 2024 OJK telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Dok. OJK

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

  1. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024:
    1. Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
    2. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

  1. OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
  1. Periode 1 Januari s.d. 23 September 2024:
  1. 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK;
  2. 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan
  3. 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
  1. Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920.
  1. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa:
  1. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu:

  1. Sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK ; dan
  2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  1. Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung

Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490.000.000 kepada 6 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. (*)

Berita terkait

Sinergi Kilang Pertamina Internasional dan PIS Tingkatkan Pengangkutan Kargo Petrokimia

1 menit lalu

Sinergi Kilang Pertamina Internasional dan PIS Tingkatkan Pengangkutan Kargo Petrokimia

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina International Shipping (PIS) resmi menjalin kemitraan strategis untuk pengangkutan kargo petrokimia berupa Paraxylene dan Propylene

Baca Selengkapnya

BRI Private Suguhkan Layanan Pengelolaan Keuangan Komprehensif bagi Nasabah

12 menit lalu

BRI Private Suguhkan Layanan Pengelolaan Keuangan Komprehensif bagi Nasabah

BRI berkomitmen untuk terus berperan sebagai mitra keuangan terpercaya bagi nasabah

Baca Selengkapnya

Pertamina Internasional Shipping Bersihkan 14 Ton Sampah Ciliwung

12 menit lalu

Pertamina Internasional Shipping Bersihkan 14 Ton Sampah Ciliwung

Dalam rangka memeriahkan Festival Sungai Ciliwung 2024, PT Pertamina International Shipping (PIS) mengambil inisiatif untuk menggelar kegiatan pembersihan sungai yang berhasil mengumpulkan sampah sebanyak 14,19 ton

Baca Selengkapnya

BRI Raih Penghargaan dari The Asset

1 jam lalu

BRI Raih Penghargaan dari The Asset

Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

Baca Selengkapnya

Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

3 jam lalu

Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

Saat ini kesadaran konsumen akan kesehatan termasuk kepada makanan yang dikonsumsi semakin tinggi.

Baca Selengkapnya

Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

4 jam lalu

Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil dan pasar keuangan

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

5 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit

Baca Selengkapnya

ASUS ProArt PX13, Laptop AI Serbaguna

5 jam lalu

ASUS ProArt PX13, Laptop AI Serbaguna

ASUS ProArt PX13 (HN7306) hadir sebagai solusi ideal bagi para kreator yang mencari laptop serbaguna untuk berbagai kebutuhan multimedia seperti di atas

Baca Selengkapnya

MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

5 jam lalu

MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.

Baca Selengkapnya

Heru Wahono Prioritaskan Ekonomi, Infrastruktur, dan Wisata di TMMD ke-122

8 jam lalu

Heru Wahono Prioritaskan Ekonomi, Infrastruktur, dan Wisata di TMMD ke-122

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, meresmikan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122

Baca Selengkapnya