Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Editor

Laili Ira

Jumat, 27 September 2024 16:53 WIB

Dokter membersihkan karang gigi seorang pasien di mobil klinik gigi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 13 Juni 2015. Mobil klinik gigi tersebut hasil kerja sama Bank Syariah Mandiri dengan AXA Mandiri Financial Services untuk membantu rumah sakit atau fakultas kedoteran gigi yang akan menggelar bakti sosial. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pembersihan karang gigi atau scaling menjadi salah satu pelayanan gigi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menikmati layanan tersebut di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dibatasi satu kali per tahun.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor: 011 Tahun 2014 tentang Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Buku Panduan Pelaksanaan Pelayanan Kedokteran Gigi dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2014.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan layanan scaling gigi hanya diberikan berdasarkan indikasi medis berupa gingivitis akut.

Lantas, bagaimana cara membersihkan gigi menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta program JKN-KIS agar mendapatkan layanan pembersihan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan:

- Peserta aktif program JKN-KIS.

- Mempunyai indikasi medis berupa gingivitis akut atau gusi membengkak dan memerah.

- Melakukan pembersihan karang gigi bukan untuk tujuan estetika.

- Mengajukan permintaan pelayanan scaling gigi maksimal satu kali per tahun.

Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan pelayanan pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Persiapkan kartu kepesertaan aktif program JKN-KIS.
  2. Peserta juga bisa menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di bagian administrasi
  3. klinik, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP.
  4. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan di poli gigi.
  5. Kemudian, sampaikan keluhan terkait karang gigi kepada dokter gigi umum non-spesialis.
  6. Dokter gigi dapat memberikan indikasi medis dan melakukan tindakan pembersihan karang gigi.
  7. Dokter juga bisa mengambil tindakan lainnya kepada pasien, termasuk memberikan resep obat atau merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) bila diperlukan.

Prosedur Scaling Gigi

Melansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut prosedur pelaksanaan pembersihan karang gigi:

  1. Petugas menyiapkan alat dan bahan.
  2. Petugas memeriksa pasien, apakah terdapat kalkulus subgingiva atau tidak.
  3. Kemudian, petugas mengoleskan betadine dan meminta pasien untuk berkumur terlebih dahulu.
  4. Pasien dan petugas membuat persetujuan tindakan medis.
  5. Setelah diagnosis dan terapi yang tepat didapatkan, petugas akan mengoleskan larutan OCO pelunak karang di sekitar gigi yang terdapat kalkulusnya.
  6. Petugas akan melakukan pembersihan karang gigi dengan menggunakan alat yang disebut scaler.
  7. Dokter gigi akan membersihkan stain dengan bur veneer kasar dan halus.
  8. Setelah selesai, pasien akan diminta berkumur, lalu disikat dengan pumice dan pasta gigi agar tidak kasar.
  9. Dokter gigi kemudian meminta pasien berkumur kembali.
  10. Gusi di sekitar gigi dikeringkan, lalu dioles dengan betadine.
  11. Dokter gigi dapat memberi resep obat bila diperlukan.

Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM

Berita terkait

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

1 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

2 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

2 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

2 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.

Baca Selengkapnya

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

2 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

3 hari lalu

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online

4 hari lalu

Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online

JKN Mobile merupakan inovasi digital dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam mengakses berbagai layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

7 hari lalu

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

7 hari lalu

BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu Program JKN.

Baca Selengkapnya