Tabrakan KA Taksaka Lawan Truk di Yogya Dibawa KAI ke Ranah Hukum, Kenapa Kereta Tak Pernah Salah?

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 26 September 2024 10:22 WIB

Truk yang bertabrakan dengan kereta api New Livery Taksaka di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Bantul, DI. Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9/2024) (ANTARA/HO-KAI)

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertekad membawa kasus truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga menyebabkan tabrakan dengan kereta Taksaka, ke ranah hukum.

Tabrakan kereta terjadi pada Rabu, 25 September 2024, dini hari pukul 03.25 WIB. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, semua penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

"Masinis dan asisten masinis kami harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Anne mengatakan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu itu.

Anne mengatakan, hal pertama yang dilakukan atas insiden itu adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.

Menurut dia, kejadian bermula ketika supir truk dengan Nomor polisi B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan membuat tabrakan terjadi.

Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

"Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” kata Anne.

Para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; dan PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar Anne.

Perjalanan Kereta Api Didahulukan

KAI mengimbau pengguna jalan untuk menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

Advertising
Advertising

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata Anne.

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena mereka tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massa yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.

Melynda Dwi Puspita dan Laili Ira berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Jokowi Groundbreaking Proyek IKN dari Resor Rp300 M sampai Sekolah Internasional Australia

Berita terkait

Sembilan Stasiun Kereta Api di Yogyakarta - Solo Sudah Terintegrasi Dengan Moda Transportasi Lain

12 jam lalu

Sembilan Stasiun Kereta Api di Yogyakarta - Solo Sudah Terintegrasi Dengan Moda Transportasi Lain

Stasiun terintegrasi di Yogyakartahadir untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat menuju tempat tujuan serta memperkuat konektivitas.

Baca Selengkapnya

Berapa Gaji Pramugari Kereta Api? Segini Perkiraannya

15 jam lalu

Berapa Gaji Pramugari Kereta Api? Segini Perkiraannya

Berikut ini besaran gaji pramugara dan pramugari kereta api Indonesia serta jam dan beban kerjanya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Pramugari Kereta Api Indonesia

17 jam lalu

Syarat dan Cara Daftar Pramugari Kereta Api Indonesia

Berikut ini panduan lengkap untuk menjadi pramugara dan pramugari kereta api bagi lulusan SMA atau sederajat.

Baca Selengkapnya

LRT Melakukan Penyesuaian Jadwal, Ada 348 Perjalanan di Hari Kerja

1 hari lalu

LRT Melakukan Penyesuaian Jadwal, Ada 348 Perjalanan di Hari Kerja

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian jadwal perjalanan LRT Jabodetabek mulai 25 September 2024

Baca Selengkapnya

Tabrakan Truk vs Kereta di Perlintasan Sebidang Yogyakarta Ganggu 12 Perjalanan, KAI Tuntut Perusahaan

1 hari lalu

Tabrakan Truk vs Kereta di Perlintasan Sebidang Yogyakarta Ganggu 12 Perjalanan, KAI Tuntut Perusahaan

Kerugian PT KAI akibat kecelakaan di perlintasan sebidang itu mencapai hampir Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Venice Simplon-Orient-Express Ungkap Desain Gerbong L'Observatoiire, Bak Galeri Hidup Seniman

1 hari lalu

Venice Simplon-Orient-Express Ungkap Desain Gerbong L'Observatoiire, Bak Galeri Hidup Seniman

Venice Simplon-Orient-Express, memperkenalkan interior sleeper train L'Observatoire, yang mulai dioperasikan Maret 2025

Baca Selengkapnya

Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

1 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Kereta Taksaka dan Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Baca Selengkapnya

Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Mengerem Mendadak? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Mengerem Mendadak? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan KAI terkait alasan kereta api tidak bisa melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Kereta Api di Bantul, Truk Molen Terabas Palang Pintu Tertemper KA Taksaka

1 hari lalu

Kecelakaan Kereta Api di Bantul, Truk Molen Terabas Palang Pintu Tertemper KA Taksaka

Kecelakaan kereta api itu berawal saat truk molen melintasi rel di perlintasan sebidang tanpa mengindahkan sirine yang sudah meraung-raung.

Baca Selengkapnya

Pasca Kecelakaan di Karawang, KAI Ingatkan Lagi Bahaya Beraktivitas di Jalur Kereta Api

3 hari lalu

Pasca Kecelakaan di Karawang, KAI Ingatkan Lagi Bahaya Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Anne Purba secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur Kereta Api

Baca Selengkapnya