AHY Klaim Telah Melindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat

Kamis, 26 September 2024 08:00 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim telah melindungi hukum hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat yang ada di seluruh Indonesia. Menurutnya, antara tanah dan masyarakat adat memiliki ikatan yang mendalam. "Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya sendiri," kata AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 24 September 2025.

Bentuk perlindungan hukum atas tanah ulayat tersebut adalah dengan menerbitkan 41 sertifikat dari luas tanah yang mencapai 972 hektare di tujuh provinsi yakni Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat, dan Aceh. AHY mengklaim upaya pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat ini adalah bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum. Selain itu ia juga berkomitmen untuk memberi perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat.

Pendaftaran tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat sejalan dengan program legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini mendorong percepatan proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sejak 2017, AHY mengklaim pendaftaran tanah telah mengalami akselerasi yang signifikan, meningkat dari 46 juta bidang tanah yang terdaftar menjadi 117,9 juta pada September 2024. Ini mencerminkan pertumbuhan 250 persen dalam tujuh tahun terakhir.

Di hari yang sama, sekelompok tani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (GERAM TANAH) menggelar aksi di depan Kementerian ATR/BPN. Salah satu poin yang disampaikan oleh Dewi Kartika, selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sekaligus Koordinator Umum aksi adalah Pemerintahan Jokowi telah melanggar UUPA dengan tetap mempraktekkan asas domein verklaring.

Advertising
Advertising

Menurut Dewi, hal tersebut membuat negara seolah menjadi pemilik tanah berlaku sewenang-wenang kepada petani dan masyarakat adat terhadap tanahnya sendiri. Di mana pemerintah, masyarakat adat hanya menumpang di atas tanahnya sendiri. "Bahkan pemerintah memelihara konflik agraria masyarakat dengan BUMN perkebunan dan klaim kawasan hutan negara, dan selalu bertindak represif kepada masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari klaim hutan negara dan BUMN," kata Dewi Kartika.

Selanjutnya, Dewi juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali meredistribusikan dan mengembalikan tanah petani dan masyarakat adat yang telah dirampas oleh PTPN dan Perhutani. Tidak ada satupun Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang berkonflik dengan PTPN dan Perhutani berhasil diselesaikan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, serta Menteri BUMN.

Selain itu, Skema Perhutanan Sosial, Perkebunan Sosial/Distribusi Manfaat dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan PTPN menurut dewi merupakan regulasi yang berseberangan dengan Reforma Agraria. Musababnya karena melanggengkan klaim sepihak negara atas tanah dan atas nama kawasan hutan. "Tidak ada koreksi dan penegakkan hukum terhadap praktik domeinverklaring kehutanan, manipulasi expired HGU dan tanah terlantar BUMN," kata Dewi.

Pilihan Editor: Kubu Arsjad Rasjid Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, Anindya Bakrie: Itu Forum Tertinggi Kadin

Berita terkait

AHY Klaim Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara dari Mafia Tanah

2 hari lalu

AHY Klaim Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara dari Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sudah banyak target program kementrian yang tercapai. Salah satunya dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan pertahanan.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi di Depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Ini 10 Tuntutan di Hari Tani Nasional

2 hari lalu

Gelar Aksi di Depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Ini 10 Tuntutan di Hari Tani Nasional

Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (Geram Tanah) menggelar aksi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, sore ini dalam memperingati Hari Tani Nasional, Selasa 24 September 2024.

Baca Selengkapnya

Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

2 hari lalu

Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

Organisasi petani menggelar aksi di depan kantor ATR/BPN yang dianggap fasilitasi investor merampas tanah rakyat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

2 hari lalu

Jokowi Ingin Bandara IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum

Presiden Jokowi mengharapkan bandara IKN tidak hanya dipergunakan untuk tamu Very Very Important Person.

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie Temui AHY, Bahas Peluang Sinergi Membangun Ekonomi

2 hari lalu

Anindya Bakrie Temui AHY, Bahas Peluang Sinergi Membangun Ekonomi

Ketua Umum Kadin versi musyawarah nasional luar biasa, Anindya Bakrie menemui Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahas peluang sinergi

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Sepakat dengan SBY Dukung Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Jokowi Klaim Sepakat dengan SBY Dukung Pemerintahan Prabowo

Jokowi mengklaim bahwa dia dan SBY sepakat untuk menyokong pemerintahan Prabowo, yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

7 hari lalu

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

7 hari lalu

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.

Baca Selengkapnya

SBY Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara Siang Ini

7 hari lalu

SBY Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara Siang Ini

SBY tampak mendatangi kediaman Prabowo pada siang hari ini. Belum diketahui apa topik pembicaraan mereka.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

9 hari lalu

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya