Cara Bayar Denda Listrik PLN yang Telat, Tak Bisa Dikurangi Tapi Bisa Dicicil

Rabu, 31 Juli 2024 18:14 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu pembayaran listrik sesuai yang ditetapkan oleh PLN adalah terakhir pada 20 setiap bulannya. Artinya, pembayaran listrik bisa dilakukan dari awal bulan hingga batas akhir di hari ke-20. Namun, bila Anda membayarnya di hari ke-21, maka Anda akan dianggap telat membayar listrik dan akan dikenakan denda.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan akan dikenakan denda apabila telat dalam membayar tagihan listrik. Dari aturan tersebut juga tertera bahwa pembayaran denda tersebut bisa dibayarkan oleh pelanggan hingga 30 hari akan menerima putusan sanksi pemutusan listrik.

Denda keterlambatan listrik tergantung dari daya listrik yang digunakan. Berikut daftar lengkap biaya keterlambatan pembayaran berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

  • Daya sambungan hingga 450 VA dikenakan denda Rp 3.000 per bulan
  • Daya sambungan hingga 900 VA dikenakan denda Rp 3.000 per bulan
  • Daya sambungan hingga 1.300 VA dikenakan denda Rp 5.000 per bulan
  • Daya sambungan hingga 2.200 VA dikenakan denda Rp 10.000 per bulan
  • Daya sambungan dari 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan denda Rp 50.000 per bulan
  • Daya sambungan dari 6.600 hingga 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan dengan minimal Rp 75.000 per bulan
  • Daya di atar 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp 100.000 per bulan

Bagi pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, tidak hanya akan dikenakan denda melainkan juga akan dikenakan pemutusan aliran listrik hingga pelanggan bisa melunasi tagihan tersebut. PLN akan memutuskan aliran listrik tersebut melalui perangkat elektromeknais Miniature Circuit Breaker (MBC). Selain melalui MBC, pihak PLN juga akan melakukan pemutusan aliran listrik dengan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terdiri dari MBC dan kWH meter dan memutus aliran listrik dari tiang migrasi.

Selain itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan bahwa pengenaan denda terhadap pemakaian listrik tidak bisa dikurangi. “Besaran dendanya sudah ditetap sehingga kalau dikurangi tidak bisa,” kata Lasiran. Namun, Lasiran juga menambahkan bahwa membayar denda tersebut bisa dilakukan dengan cara penyicilan hingga denda lunas.

Advertising
Advertising

Pembayaran tagihan listrik bisa dilakukan melalui daring maupun luring. Apabila ingin melakukan pembayaran tagihan listrik secara langsung, Anda bisa langsung mendatangi loket PLN terdekat. Lalu, untuk membayar tagihan listrik secara daring, Anda bisa melakukannya melalui PLN Mobile. Dikutip dari web.pln.co.id Executive Vice President Komunikasi dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa pembayaran listrik bisa dilakukan secara praktis melalui PLN Mobile.

Gregorius menambahkan bahwa pelanggan bisa mengetahui dan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo setiap bulannya, sehingga terhindar dari pemutusan dan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan meteran listrik. Untuk proses pembayaran listrik melalui aplikasi, bisa dilakukan melalui tahapan:

  • Pelanggan mengunduh aplikasi PLN Mobile dan pilih opsi “Token dan Pembayaran”
  • Masukkan Nomor ID pelanggan untuk melakukan pembayaran, kemudian ketuk “Pilih Tagihan”
  • Lalu, ketuk “Lanjutkan Pembayaran” dan selanjutnya ketuk opsi “Ganti Metode Pembayaran”
  • Selanjutnya pilih opsi “Ganti Metode Pembayaran”, dan “Bayar”
  • Kemudian akan ditampilkan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran dan selanjutnya ketuk “Lihat Transaksi Saya” untuk melihat riwayat transaksi.
  • Pelanggan nantinya akan mendapatkan notifikasi jika transaksi telah berhasil

HAURA HAMIDAH I SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Fitur Catat Meter di Aplikasi PLN Mobile Bisa Kontrol Pemakaian Listrik Bulanan

Berita terkait

Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

2 jam lalu

Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

PLN memberikan tanggapan atas bentrokan yang kembali terjadi antara aparat gabungan dengan masyarakat adat Poco Leok 2 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

16 jam lalu

Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

Jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap dan dianiaya serta isi ponselnya digeledah saat meliput unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok.

Baca Selengkapnya

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

17 jam lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

21 jam lalu

Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan gagasan itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

1 hari lalu

Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

1 hari lalu

PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

PT PLN (Persero) siap mendukung penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

2 hari lalu

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024

Baca Selengkapnya

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

3 hari lalu

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

3 hari lalu

Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.

Baca Selengkapnya

Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan

4 hari lalu

Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar produksi minyak di Blok Cepu ditingkatkan.

Baca Selengkapnya