Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran, Berikut Aturan Lengkapnya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 31 Juli 2024 15:07 WIB

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur ketentuan penjualan rokok.

Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf c PP yang ditetapkan di Jakarta itu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, pada huruf f disebutkan bahwa pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial.

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan bila terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 434 ayat (1) juga mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Lalu, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat yang sering dilewati juga tidak diperkenankan.

Adapun produk tembakau yang dimaksud juga dilarang untuk diperjualbelikan secara eceran per batang, selain cerutu dan rokok elektronik adalah rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 429 ayat (4).

Advertising
Advertising

Kemudian, Pasal 441 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan beberapa informasi pada label di setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca, meliputi:

- Pernyataan “mengandung nikotin dan tar”.

- Pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia kurang dari 21 tahun dan perempuan hamil”.

- Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

- Pernyataan “tidak ada batas aman” serta “mengandung lebih dari 7.000 zat kimia dan lebih dari 83 zat penyebab kanker” untuk produk tembakau.

Berikutnya, Pasal 441 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan informasi berupa:

- Keterangan atau tanda yang menyesatkan dengan kata bersifat promotif.

- Kata “light, ultra light, low tar, slim, mild, extra mild, special, premium, full flavour” atau kata lain yang menunjukkan kualitas, rasa aman, superioritas, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama.

Apabila melanggar ketentuan pemberian informasi pada label produk tembakau tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Sementara itu, pengendalian iklan di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan cara mencantumkan peringatan kesehatan.

Iklan rokok di situs web dan aplikasi elektronik komersial harus memberikan pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia kurang dari 21 tahun dan perempuan hamil”, tidak menggambarkan atau menyarankan untuk mengonsumsi, serta tidak menggunakan kata atau kalimat menyesatkan berupa ajakan untuk mengkonsumsi.

Kemudian, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan tidak menampilkan, memperagakan, atau menggunakan produk atau sebutan lain; tidak menampilkan anak, remaja, dan ibu hamil; serta tidak ditujukan kepada anak, remaja, dan ibu hamil.

Iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial juga dilarang menggunakan kartun atau animasi sebagai tokoh, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku, serta menerapkan verifikasi usia untuk membatasi akses hanya kepada orang di atas 21 tahun.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja



Berita terkait

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

39 menit lalu

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

Di akhir masa jabatan sebagai presiden, Jokowi turut menyampaikan terima kasih kepada prajurit TNI.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

2 jam lalu

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

2 jam lalu

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi menghormati berbagai catatan, menjelang pergantian pemerintah ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

2 jam lalu

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

Puncak perayaan HUT ke-79 TNI digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

Rombongan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di venue utama peringatan HUT ke-79 TNI sekitar pukul 07.44 WIB.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

4 jam lalu

Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.

Baca Selengkapnya

Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

4 jam lalu

Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

5 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.

Baca Selengkapnya

Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

14 jam lalu

Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan Presiden Jokowi terus mendorong inovasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

15 jam lalu

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya