Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 27 Juli 2024 05:06 WIB

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". ANTARA FOTO/Gusti Tanati

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan. Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan tersebut usai menerima komplain dari masyarakat ketika datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid.

“Banyak yang komplain ke saya, kenapa tambang hanya diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, bukan berarti ormas mengelola langsung usaha tambang. Jokowi berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas. Misalnya oleh koperasi, PT, atau CV.

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur Jakarta itu.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Advertising
Advertising

Terbitnya aturan itu kemudian menuai pro-kontra. Begitu aturan tersebut terbit, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto tidak setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan kepada ormas keagamaan karena menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru dalam dunia pertambangan.

"Secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. "Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara professional," kata Anggawira melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Agar profesional, menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus dilakukan secara professional olehh Lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

"IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," tuturnya.

Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, kontribusi ormas keagamaan di Indonesia cukup besar.

"Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional," kata Anggawira. "Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya."

Pilihan editor: Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

RIRI RAHAYU

Berita terkait

Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

30 menit lalu

Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

Total insentif yang disalurkan dalam Program Kartu Prakerja kepada seluruh peserta sejak 2020 hingga 30 September 2024 mencapai Rp 41,59 triliun.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

2 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

2 jam lalu

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy Akan Kembali Mengajar setelah Tak Lagi Jadi Menteri

2 jam lalu

Muhadjir Effendy Akan Kembali Mengajar setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Menko PMK Muhadjir Effendy akan kembali mengajar setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

2 jam lalu

Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

Muhadjir Effendy optimis pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program Kemenk PMK era Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

4 jam lalu

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

5 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

Rancangan Perpres PKUB dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan,

Baca Selengkapnya

Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

5 jam lalu

Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

"Tidak masuk akal kami mengirim surat kepada presiden, jika pelaku pelanggaran HAM adalah presiden itu sendiri" kata aktivis Aksi Kamisan, Asfinawati

Baca Selengkapnya

Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

14 jam lalu

Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, koordinator staf khusus Presiden Jokowi saat ini juga menjadi salah satu komisaris PT Pupuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

16 jam lalu

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya