Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 26 Juli 2024 17:42 WIB

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan untuk mobil dan sepeda motor mulai tahun depan banyak menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, pengeluaran masyarakat akan bertambah karena premi yang harus dibayar tidak sedikit.

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi ini. "Belum ada rapat mengenai itu," ucap Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, masalah asuransi wajib ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Menurut OJK, pelaksanaan undang-undang tersebut menunggu peraturan pemerintah.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan penerapan asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan bersifat nirlaba sehingga tidak membebani masyarakat.

Advertising
Advertising

“Kami dari asosiasi sangat concern bagaimana untuk bisa menerapkan iuran atau premi atau tarif asuransi ini supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Budi Herawan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk merumuskan usulan premi yang setidaknya dapat menutupi biaya kerugian yang harus diganti dengan layak bila terjadi klaim.

“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dirugikan itu bisa mendapatkan ganti rugi yang cukup dan layak,” katanya.

Meskipun begitu, dalam menentukan besaran premi asuransi tersebut, AAUI dan para anggota asosiasi akan mengupayakan tercapainya titik keseimbangan antara industri dan kemampuan finansial masyarakat.

“Ya paling tidak kita harus bisa menjaga break even point (BEP/titik impas) agar biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup,” ucap Budi.

Ia menuturkan bahwa skema pengelolaan maupun pembayaran asuransi TPL tersebut kini belum ditetapkan karena masih menunggu perumusan berbagai aturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“Masalah operator ini memang belum diputuskan, tapi memang sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bahwa semua asuransi umum yang terdaftar di OJK itu harus dilibatkan,” katanya.

Namun, ia belum dapat mengungkapkan apakah nanti lembaga pengelola asuransi tersebut berbentuk konsorsium atau lainnya karena masih dalam tahap pembahasan.

Berikutnya: Pembayaran Disatukan dengan STNK <!--more-->

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budi Herawan.

Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun atau oleh penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.

SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai sumbangan wajib untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Meskipun pemungutan premi asuransi TPL yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor memudahkan pelayanan, Budi menilai masih terdapat tantangan yang dapat menghambat implementasi asuransi wajib tersebut secara optimal, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Ia menyampaikan bahwa kini terdapat sekitar 120 juta sepeda motor serta 90 juta hingga 110 juta mobil di Indonesia, hanya 60 persen yang membayar pajak.

ANTARA

Pilihan Editor Viral Banyak Bocil Cuci Darah. Ini Penjelasan Dokter Spesialis Anak RSCM

Berita terkait

Jokowi Masih Sibuk Menjelang Lengser, Kunjungan ke Dearah dan Teken Berbagai Peraturan

8 menit lalu

Jokowi Masih Sibuk Menjelang Lengser, Kunjungan ke Dearah dan Teken Berbagai Peraturan

Menjelang lengser, Jokowi masih sibuk tandatangani Keppres, Perpres, Revisi UU dan lakukan kunjungan kerja ke daerah.

Baca Selengkapnya

Satu Tahun Beroperasi, Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual 5,8 Juta

1 jam lalu

Satu Tahun Beroperasi, Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual 5,8 Juta

Tepat setahun beroperasi, tiket kereta cepat atau Whoosh telah terjual 5,8 juta.

Baca Selengkapnya

Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

2 jam lalu

Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

Total insentif yang disalurkan dalam Program Kartu Prakerja kepada seluruh peserta sejak 2020 hingga 30 September 2024 mencapai Rp 41,59 triliun.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

4 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

4 jam lalu

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres

Baca Selengkapnya

Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

4 jam lalu

Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

Muhadjir Effendy optimis pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program Kemenk PMK era Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

6 jam lalu

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

6 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Kirimi Jokowi Surat Tolak Rancangan Perpres PKUB

Rancangan Perpres PKUB dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan,

Baca Selengkapnya

Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

7 jam lalu

Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

"Tidak masuk akal kami mengirim surat kepada presiden, jika pelaku pelanggaran HAM adalah presiden itu sendiri" kata aktivis Aksi Kamisan, Asfinawati

Baca Selengkapnya

Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

16 jam lalu

Cerita Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana Pamit Jokowi, Siap Pulang ke UGM

Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, koordinator staf khusus Presiden Jokowi saat ini juga menjadi salah satu komisaris PT Pupuk Indonesia.

Baca Selengkapnya