Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Grace gandhi
Selasa, 23 Juli 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan institusinya masih menunggu Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mewajibkan kendaraan memiliki asuransi sebagai tindak lanjut dari UU P2SK. Sembari itu, Budi mengatakan AAUI sedang meramu skema untuk wajib asuransi bagi kendaraan bermotor yang akan diteken pada awal 2025.
Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence dan digitalisasi. “Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem AI dan kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia menyebut kondisi demografi Indonesia yang luas menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang akan ia usulkan kepada pemerintah apabila Peraturan Presiden telah diteken. Dia menyebut AAUI telah belajar praktik asuransi serupa dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, dan negara di Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengatakan AAUI belum bisa memastikan berapa besar premi atau iuran yang akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia menyebut akan menghitung dan menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat. “Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Selanjutnya: Rencana OJK mewajibkan asuransi kendaraan ini menuai protes....