Kominfo Blokir Akun Medsos Binance dan Kucoin, Ini Penjelasan Bappebti hingga Tokocrypto

Jumat, 19 Juli 2024 13:38 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan Muhri buka soal ramainya berita pemblokiran akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang digital (kripto) dari luar negeri.

Hal ini menanggapi pemblokiran akun Instagram beberapa perusahaan seperti akun Binance Indonesia, Binance US, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, dan akun Kucoin Indonesia. Seluruh akun Instagram itu tidak bisa diakses sejak Selasa lalu, 16 Juli 2024.

Ketika mengakses akun tersebut, tertulis pemberitahuan bahwa "Akun tidak tersedia di Indonesia, hal ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini."

Kasan menjelaskan, pemblokiran itu sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.

Advertising
Advertising

"Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif adanya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan tanpa perizinan di Indonesia," Jawab Kasan kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada Kamis, 18 Juli 2024.

Selain itu, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya. Pasalnya, ada entitas-entitas yang memang belum memperoleh persetujuan atau perizinan resmi dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia.

Dengan begitu, menurut Kasan, pemblokiran sosial media Instagram adalah salah satu langkah yang perlu dilakukan. "Kami selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yg dilakukan oleh Kemenkominfo. Seluruh entitas yg diblokir adalah perusahaan -perusahaan yg memang tidak berizin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar."

Bappebti juga menegaskan bahwa tujuan pemblokiran kepada entitas tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas industri pasar kripto di Indonesia, khususnya entitas yang sudah berizin resmi agar tetap terjaga daya saingnya.

Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini bukan menjadi yang pertama kali untuk Binance dan Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.

Hal ini lantaran Kucoin melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency kepada Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, situs Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, karena masalah yang sama yaitu tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia.

Sementara itu, salah satu perusahaan kripto terbesar di Indonesia Tokocrypto, diketahui memiliki persentase kepemilikan saham oleh Binance hingga 100 persen. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang didasari pada investasi yang telah diberikan Binance kepada Tokocrypto pada tahun 2020.

Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini bukan menjadi yang pertama kali untuk Binance dan Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.

Hal ini lantaran Kucoin melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency kepada Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, situs Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, karena masalah yang sama yaitu tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, Tim Humas Tokocrypto Bianda Ludwianto menjelaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. Ia meyakini pemblokiran tersebut merupakan langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan para konsumen.

"Kami ingin menegaskan kembali, Tokocrypto dan Binance adalah dua entitas yang berdiri sendiri dan beroperasi secara independen. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Pilihan Editor: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024

Berita terkait

OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

4 hari lalu

OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

OJK memperkirakan nilai transaksi perdagangan digital pada 2023 mencapai lebih dari Rp 500 triliun.

Baca Selengkapnya

Cara Berkelas Raline Shah Bantah Pernah Menikah dengan Brian Armstrong

7 hari lalu

Cara Berkelas Raline Shah Bantah Pernah Menikah dengan Brian Armstrong

Raline Shah mengunggah foto dengan Brian Armstrong sekaligus membantah rumor mereka berdua pernah menikah.

Baca Selengkapnya

Profil Brian Armstrong, Bos CEO Coinbase yang Membantah pernah Jadi Suami Raline Shah

8 hari lalu

Profil Brian Armstrong, Bos CEO Coinbase yang Membantah pernah Jadi Suami Raline Shah

Raline Shah diduga pernah menikah diam-diam dengan CEO Coinbase, Brian Armstrong. Bagaimana sosoknya?

Baca Selengkapnya

CEO Coinbase Brian Armstrong Bantah pernah Menikahi Raline Shah

8 hari lalu

CEO Coinbase Brian Armstrong Bantah pernah Menikahi Raline Shah

Ramai dikabarkan bahwa bos Coinbase Brian Armstrong pernah menikah dengan Raline Shah. Namun kabar itu dibantah miliarder itu.

Baca Selengkapnya

Malware Perfctl Serang Ribuan Sistem Linux Sejak 2021, Diam-diam Menambang Mata Uang Kripto

10 hari lalu

Malware Perfctl Serang Ribuan Sistem Linux Sejak 2021, Diam-diam Menambang Mata Uang Kripto

Malware Perfctl menonjol sebagai ancaman yang signifikan karena desainnya.

Baca Selengkapnya

Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

11 hari lalu

Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

OJK dan Bappebti bersiap menjelang peralihan kewenangan pengawasan aset kripto.

Baca Selengkapnya

Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

12 hari lalu

Baru Ada 5 Perusahaan Kripto Berizin Resmi Jelang Batas Waktu Pendaftaran, Bappebti: Banyak Penyesuaian

Baru ada lima perusahaan pedagang fisik aset kripto yang mendapat izin Bappebti jelang penutupan pendaftaran 16 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

12 hari lalu

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.

Baca Selengkapnya

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

13 hari lalu

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

Transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun.

Baca Selengkapnya

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

13 hari lalu

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di tengah perkembangan pasar global yang tidak stabil.

Baca Selengkapnya