Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

Jumat, 19 Juli 2024 08:00 WIB

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7/2024), usai dilantik. ANTARA/Yashinta Difa

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik tiga wakil menteri (Wamen) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka adalah Sudaryono dan Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri. Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi.

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para pejabat mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Jokowi.

Tiga Wamen yang dilantik juga bersumpah untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi etika jabatan. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Sudaryono,Thomas dan Yuliot sebagai wakil menteri?

Gaji Wakil Menteri Pertanian


Pemberian gaji bagi wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, wakil menteri akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 11.566.800 per bulan.

Advertising
Advertising

Kemudian, melalui Permenkeu yang sama disebutkan bahwa hak keuangan bagi wakil menteri diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tukin yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bekerja.

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai yang menduduki kelas jabatan 17, yaitu Rp 33.240.000. Dengan demikian, Wakil Menteri Pertanian menerima hak keuangan sebesar Rp 44.874.000 per bulan.

Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai PNS.

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenkeu tersebut.

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh fasilitas lainnya dalam bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a.

Menurut Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 878.913.000 per unit.

Untuk rumah jabatan wakil menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I/a. Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.

Sementara jaminan kesehatan bagi wakil menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu.

“Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian,” bunyi Pasal 7 Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sudaryono dan Thomas Djiwandono Dilantik jadi Wamen, Ini Sumber Kekayaannya

Berita terkait

Segini Gaji yang Harus Dibayar PT Indofarma untuk Karyawan

47 menit lalu

Segini Gaji yang Harus Dibayar PT Indofarma untuk Karyawan

Ini perkiraan gaji yang harus dibayarkan terhadap para pegawai PT Indofarma dan PT Indofarma Global Medika.

Baca Selengkapnya

Aktivis 98 yang Masuk Kabinet Prabowo Dikaitkan dengan Stockholm Syndrome, Apa Itu?

49 menit lalu

Aktivis 98 yang Masuk Kabinet Prabowo Dikaitkan dengan Stockholm Syndrome, Apa Itu?

Stockholm Syndrome, yang dikaitkan dengan aktivis 98, adalah sebuah respons emosional yang dirasakan korban kejahatan yang mengalami penyanderaan.

Baca Selengkapnya

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

1 jam lalu

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

Hari kedua pembekalan Kabinet Prabowo, dihadiri oleh 54 peserta dengan materi geopolitik, masa depan AI, hingga berurusan dengan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Ekonom Soal Rencana Prabowo Pasang 3 Wamen Dampingi Sri Mulyani: Win-win Solution

4 jam lalu

Ekonom Soal Rencana Prabowo Pasang 3 Wamen Dampingi Sri Mulyani: Win-win Solution

Suahasil Nazara mengatakan, mereka mendapatkan mandat dari Prabowo untuk membantu kelancaran pekerjaan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Pasang Tiga Wamenkeu Dampingi Sri Mulyani, Ekonom Indef: Win-win Solution

15 jam lalu

Prabowo Berencana Pasang Tiga Wamenkeu Dampingi Sri Mulyani, Ekonom Indef: Win-win Solution

Ekonom Indef menyebut rencana Prabowo menunjuk tiga wakil menteri sebagai pilihan alternatif dari rencana pembentukan badan penerimaan negara

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Ditunjuk Prabowo Jadi Menkeu, Ini PR Ekonomi RI yang Belum Selesai

15 jam lalu

Sri Mulyani Ditunjuk Prabowo Jadi Menkeu, Ini PR Ekonomi RI yang Belum Selesai

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dirinya ditunjuk oleh Prabowo Subianto untuk kembali menjadi bendahara negara. Masih ada sederetan PR ekonomi RI yang belum ia selesaikan.

Baca Selengkapnya

Profil Ana Moraru, Pemateri Cara Berurusan dengan Jurnalis untuk Calon Anggota Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Profil Ana Moraru, Pemateri Cara Berurusan dengan Jurnalis untuk Calon Anggota Kabinet Prabowo

Prabowo mengadakan pembekalan di Hambalang yang diisi sejumlah pemateri untuk calon anggota kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Daftar 54 Calon Wamen Prabowo yang Ikut Pembekalan di Hambalang Hari ini

19 jam lalu

Daftar 54 Calon Wamen Prabowo yang Ikut Pembekalan di Hambalang Hari ini

Setelah para calon menteri, hari ini para calon wamen mengikuti pembekalan dari Prabowo di Hambalang.

Baca Selengkapnya

Calon Menteri Kabinet Prabowo Tiba Kembali di Hambalang: Ada Natalius Pigai hingga Mantan Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Calon Menteri Kabinet Prabowo Tiba Kembali di Hambalang: Ada Natalius Pigai hingga Mantan Stafsus Jokowi

Sejumlah calon menteri, wakil menteri, hingga calon kepala badan bakal mengikuti pembekalan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

1 hari lalu

Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

Gus Miftah turut dipanggil Prabowo ke Kertanegara. Ia pernah disorot publik lakukan aksi kontroversi saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya