Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 19 Juli 2024 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik tiga wakil menteri (Wamen) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka adalah Sudaryono dan Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri. Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para pejabat mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Jokowi.
Tiga Wamen yang dilantik juga bersumpah untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi etika jabatan. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Sudaryono,Thomas dan Yuliot sebagai wakil menteri?
Gaji Wakil Menteri Pertanian
Pemberian gaji bagi wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, wakil menteri akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 11.566.800 per bulan.
Kemudian, melalui Permenkeu yang sama disebutkan bahwa hak keuangan bagi wakil menteri diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tukin yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bekerja.
Apabila mengacu pada Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai yang menduduki kelas jabatan 17, yaitu Rp 33.240.000. Dengan demikian, Wakil Menteri Pertanian menerima hak keuangan sebesar Rp 44.874.000 per bulan.
Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai PNS.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenkeu tersebut.
Selain itu, wakil menteri juga memperoleh fasilitas lainnya dalam bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a.
Menurut Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 878.913.000 per unit.
Untuk rumah jabatan wakil menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I/a. Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.
Sementara jaminan kesehatan bagi wakil menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu.
“Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian,” bunyi Pasal 7 Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sudaryono dan Thomas Djiwandono Dilantik jadi Wamen, Ini Sumber Kekayaannya