Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Agung Sedayu

Senin, 15 Juli 2024 12:04 WIB

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mencabut dua izin usaha Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada 3 dan 5 Juli 2024. OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 dan KEP 33/D.06/2024.

Dalam keterangan tertulis OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.

OJK menyebut pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong karena permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Sementara itu, OJK mengatakan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi karena perusahaan itu belum bisa mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Advertising
Advertising

Atas keputusan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga meminta PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” kata OJK.

Pilihan Editor: Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas

Berita terkait

Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

22 jam lalu

Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan membantunya dalam kabinet pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

20 BPR Diprediksi Gulung Tikar di 2024, Pengamat Perbankan: Tertekan Kredit Bermasalah dan Daya Bayar Rendah

1 hari lalu

20 BPR Diprediksi Gulung Tikar di 2024, Pengamat Perbankan: Tertekan Kredit Bermasalah dan Daya Bayar Rendah

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan penyebab tingginya angka bank perkreditan rakyat atau BPR yang tutup sepanjang 2024.

Baca Selengkapnya

Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.

Baca Selengkapnya

OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

2 hari lalu

OJK Prediksi 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini

OJK memperkirakan 20 bank perekonomian rakyat atau BPR bakal ditutup tahun ini. Sejauh ini, otoritas itu telah mencabut izin 13 BPR dan 2 BPRS.

Baca Selengkapnya

Lonjakan Penggunaan Paylater di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat

3 hari lalu

Lonjakan Penggunaan Paylater di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat

Penggunaan layanan paylater mengalami lonjakan signifikan, di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

3 hari lalu

OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .

Baca Selengkapnya

OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan

3 hari lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap peta jalan yang disebut Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027, dapat menjadi acuan acuan untuk mewujudkan bank pembangunan daerah (BPD) yang ulet, kontributif, dan kompetitif.

Baca Selengkapnya

Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

3 hari lalu

Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.

Baca Selengkapnya

Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

3 hari lalu

Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Shopeepay mengonfirmasi telah secara aktif melakukan investigasi terkait data transaksi yang diduga terindikasi judi online.

Baca Selengkapnya

OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

4 hari lalu

OJK Perkirakan Transaksi Perdagangan Digital pada 2023 Tembus Rp 500 Triliun

OJK memperkirakan nilai transaksi perdagangan digital pada 2023 mencapai lebih dari Rp 500 triliun.

Baca Selengkapnya