Pemerintah Instruksikan Revitalisasi Sistem Keamanan Bandara
Reporter
Editor
Jumat, 24 Juli 2009 21:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Perhubungan menginstruksikan pelaksanaan revitalisasi sistem keamanan bandara kepada seluruh administrator dan pengelola bandara di Indonesia. Revitalisasi sistem keamanan yang bertujuan meningkatkan keamanan di wilayah bandara dari berbagai aksi teror itu mulai berlaku sejak hari ini.
Pencanangan pogram revitalisasi itu sekaligus memperpanjang status kuning (waspada) di bandara-bandara. "Diperpanjang tanpa batas waktu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay di Departemen Perhubungan, Jumat (24/7).
Instruksi tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada masing-masing administrator dan manajer umum bandara di seluruh Indonesia sejak peristiwa bom terjadi. Selain surat, seluruh administrator dan manajer umum bandara juga dikirimi pesan pendek berisi instruksi serupa dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. "Ini sejalan dengan permintaan Presiden untuk mengetatkan keamanan di bandara-bandara di Indonesia," ujar dia.
Sidang Perdana Kasus Bom JW Marriot Digelar Hari Ini
10 Februari 2010
Sidang Perdana Kasus Bom JW Marriot Digelar Hari Ini
Sidang perdana pelaku teroris bom JW Marriot dan Ritz Carlton akhirnya digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini akan mendengarkan dakwaan jaksa terhadap Amir Abdillah.
Djahri atau Muh Djahri, yang rumahnya digerebek Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat dua pekan lalu, akhirnya pulang
Nana Ikhwan Maulana, yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli lalu bukan rekrutan baru. Dia ternyata pernah terkait dengan konflik Poso.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan membantu kepolisian melihat hubungan keuangan diantara pelaku terorismen baik diminta maupun tidak.