SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 8 Juli 2024 09:17 WIB

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berpelukan dengan keluarganya usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 28 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat lalu, 5 Juli 2024. Ia mengaku heran bisa menjadi tersangka bahkan kemudian terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin selama 2019-2023.

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.

SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, kata dia, kondisi kesehatannya yang saat ini sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.

Tak hanya kondisinya, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dituduh Memeras Anak Buah

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga memeras anak buah atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Sebagian uang itu diambil dengan memotong uang perjalanan dinas pegawai sebesar 10-50 persen. Beritanya bisa Anda baca di sini.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebutkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo maupun penasihat hukumnya mengaku adanya tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia menuturkan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi), baik SYL maupun penasihat hukumnya, menguraikan bahwa SYL menerima suap dari para anak buahnya di Kementan.

"Jadi menurut mereka itu bukan pemerasan melainkan suap. Tetapi pada pokoknya ternyata Pak SYL mengakui tindakan korupsi itu," ucap Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, kata dia, pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya untuk memahami lebih lanjut.

Dengan adanya pengakuan SYL maupun penasihat hukumnya terkait suap yang diterima SYL, Meyer mengungkapkan penasihat hukum SYL dalam nota pembelaan menilai pasal dakwaan yang seharusnya dikenakan kepada SYL, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Artinya menurut penasihat hukum, Pak SYL menerima suap yang seharusnya pemberinya juga diproses tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," katanya.

Meski begitu, ia menegaskan, penentuan pasal dalam dakwaan merupakan asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki jaksa penuntut umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila nantinya ada perbedaan pasal yang dikenakan, sambung dia, hal tersebut akan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam pemberian putusan akhir.

"Yang jelas itu kewenangan kami dan kami tidak asal-asalan tetapi berdasarkan berkas perkara yang ada serta berbagai alat bukti yang menujukan korupsi yang dilakukan SYL mengarah ke Pasal 12 huruf e, yaitu pemerasan," ujar Meyer menjelaskan.

Sidang putusan akan digelar Kamis, 11 Juli 2024.

Pilihan Editor Luhut: Angaran untuk IKN dan Makan Gratis Prabowo Aman untuk 5 Tahun ke Depan, Ini Itungannya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kementan Dorong Petani Percepat Tanam Oktober: Dapat Benih Gratis

16 jam lalu

Kementan Dorong Petani Percepat Tanam Oktober: Dapat Benih Gratis

Kementerian Pertanian (Kementan) akan membagikan benih gratis kepada para petani yang mempercepat tanam sejak Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

19 jam lalu

WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

2 hari lalu

ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

2 hari lalu

Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

2 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.

Baca Selengkapnya

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

3 hari lalu

KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

4 hari lalu

KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.

Baca Selengkapnya