Pakai APBN, BPH Migas Sebut Penyaluran BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran dan Volume

Reporter

Antara

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 8 Juli 2024 07:30 WIB

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan penyaluran BBM jenis subsidi dan kompensasi harus tepat sasaran dan tepat volume, karena menggunakan dana APBN.

"BPH Migas terus berupaya memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang menggunakan uang negara ini sesuai peruntukannya," ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 7 Juli 2024.

Menurut dia, BPH Migas juga selalu berorientasi pada kemudahan akses BBM Subsidi ke seluruh masyarakat dengan aman, lancar, dan tidak disalahgunakan.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah dan masyarakat juga berperan penting dalam melakukan pengawasan bersama agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat penggunaannya," tambah Halim di sela kegiatan "Sinergi BPH Migas dan DPR" di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 6 Juli.

Halim menjelaskan kuota jenis BBM tertentu (JBT) yakni minyak solar pada 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sesuai dengan proyeksi kebutuhan masyarakatnya. Hingga Mei 2024, realisasi minyak solar di Provinsi Kalimantan Barat sudah sebesar 41,80 persen.

Advertising
Advertising

Untuk selanjutnya, BPH Migas menjaga ketersediaan BBM subsidi dengan melakukan komunikasi intensif bersama pemerintah daerah dalam rangka mengevaluasi kebutuhan JBT minyak solar di wilayah tersebut, yaitu dengan meminta data-data konsumen pengguna setiap triwulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BPH Migas melakukan evaluasi triwulanan penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh badan usaha penugasan PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk, termasuk lembaga penyalurnya untuk memastikan tepat sasaran dan tepat volume.

Halim melanjutkan, sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, BPH Migas mendorong instansi penerbit surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar dalam rangka melakukan digitalisasi atas surat-surat rekomendasi yang diterbitkan.

Penggunaan aplikasi itu memudahkan instansi penerbit karena telah terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan. "Sehingga, lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik, serta tepat volume, tepat manfaat, dan tepat sasaran bagi konsumen pengguna," ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU, BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di antaranya memberikan rekomendasi sanksi dalam bentuk penghentian sementara penyaluran kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Subsidi menggunakan dana APBN, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya," jelas Halim.

Lebih lanjut, ia pun meminta jika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi, membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pembuatan surat rekomendasi, serta aduan terkait layanan BPH Migas lainnya, dapat disampaikan melalui Helpdesk BPH Migas. "Jangan ragu untuk menyampaikan aduan melalui Helpdesk BPH Migas di 081230000136. Kami akan segera tindak lanjuti," sebut Halim.



Berita terkait

Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

18 jam lalu

Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah akan memberikan beasiswa untuk para santri hingga mendapat gelar doktor di sektor ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Harga Pertamax Cs Turun: Perbandingan Harga Pertamina dengan Shell

2 hari lalu

Harga Pertamax Cs Turun: Perbandingan Harga Pertamina dengan Shell

Selain Pertamina, Shell juga menurunkan harga BBM sekelas Pertamax. Saat ini, Shell Super dijual seharga Rp12.290 per liter, turun dari Rp13.450.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto tentang Kelanjutan Program Kartu Prakerja: Masih Perlu Dibicarakan

2 hari lalu

Airlangga Hartarto tentang Kelanjutan Program Kartu Prakerja: Masih Perlu Dibicarakan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap program Kartu Prakerja berlanjut di pemerintahan berikutnya. Menurut dia, hal itu masih perlu dibicarakan.

Baca Selengkapnya

Menhub dan BPH Migas Silang Pendapat Soal Avtur yang Dituding Sebabkan Tiket Pesawat Mahal

3 hari lalu

Menhub dan BPH Migas Silang Pendapat Soal Avtur yang Dituding Sebabkan Tiket Pesawat Mahal

Menhub Budi Karya Sumadi dan BPH Migas berbeda pendapat soal harga avtur yang disebut-sebut sebagai penyebab mahalnya harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Bantah Tudingan Budi Karya soal Perlindungan Monopoli Avtur yang Bikin Tiket Pesawat Mahal

4 hari lalu

BPH Migas Bantah Tudingan Budi Karya soal Perlindungan Monopoli Avtur yang Bikin Tiket Pesawat Mahal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuding BPH Migas melindungi monopoli avtur di dalam negeri. Begini penjelasan Anggota Komite BPH Migas.

Baca Selengkapnya

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Budi Karya: Gara-gara Ada yang Melindungi Monopoli Avtur

4 hari lalu

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Budi Karya: Gara-gara Ada yang Melindungi Monopoli Avtur

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tiket pesawat mahal gara-gara ada yang melindungi monopoli avtur.

Baca Selengkapnya

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

4 hari lalu

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta

Baca Selengkapnya

IKN Diklaim Lahir dari Aspirasi Rakyat, Ekonom Beberkan Fakta IKN Keinginan Jokowi

6 hari lalu

IKN Diklaim Lahir dari Aspirasi Rakyat, Ekonom Beberkan Fakta IKN Keinginan Jokowi

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin membeberkan sejumlah fakta bahwa proyek IKN merupakan keinginan Jokowi. Bukan kehendak rakyat

Baca Selengkapnya

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

7 hari lalu

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

9 hari lalu

Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Gerindra menyatakan jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan difinalkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya