OJK Minta Ahmad Rafif Raya Kembalikan Dana Investor

Reporter

Tamara Aulia

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 7 Juli 2024 16:47 WIB

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang juga pendiri PT Waktunya Beli Saham menghentikan segala kegiatan dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. OJK juga meminta Ahmad Rafif bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan yang telah dititipkan para investor.

“Sesuai dengan perjanjian antarpihak," kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti OJK Hudiyanto kepada Tempo pada Minggu, 7 Juli 2024.

Ahmad Rafif Raya diduga melakukan praktik investasi ilegal dan gagal mengelola dana investasi sebesar Rp 71 miliar. Ahmad Rafif diindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti OJK telah memanggil Ahmad Rafif melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait kasus yang membelitnya. Dalam pertemuan tersebut, Satgas Pasti meminta Ahmad Rafif untuk dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas praktik penawaran investasi ilegal dan praktik penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat yang dilakukannya tanpa izin dari OJK.

"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Ahmad Rafif memang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kendati demikian, WMI dan WPPE memiliki izin untuk mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Sehingga ini yang menyebabkan Ahmad Rafif Raya dipanggil oleh Satgas PASTI OJK karena melakukan pelanggaran hak izin.

Terkait kasus praktik investasi ilegal ini, OJK mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan selalu hindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Jika masyarakat mendapati praktik penawaran investasi ilegal tersebut, masyarakat segera melaporkan kepada Satgas Pasti dengan menghubungi di nomor telepon 157 atau melalui pesan Whatsapp di 081157157157 dan email satgaspasti@ojk.go.id

Hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Rafif Raya belum bisa dikonfirmasi. Tempo berusaha menghubungi Ahmad Rafif melalui Media Linkedin namun belum berbalas. Tempo juga berupaya menghubungi Ahmad Rafif melalui sejumlah akun media sosial miliknya maupun Komunitas Waktunya Beli Saham namun akun tersebut telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pilihan Editor: Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

Berita terkait

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

1 detik lalu

OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.

Baca Selengkapnya

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

10 jam lalu

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.

Baca Selengkapnya

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

1 hari lalu

Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.

Baca Selengkapnya

Bitcoin Anjlok di Awal Oktober 2024, Analis Prediksi Tren Bullish Segera Kembali

1 hari lalu

Bitcoin Anjlok di Awal Oktober 2024, Analis Prediksi Tren Bullish Segera Kembali

Pergerakan Bitcoin di awal Oktober 2024 cukup mengkhawatirkan. Terjadi penurunan secara signifikan pasca meningkatnya konflik Israel-Iran.

Baca Selengkapnya

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

1 hari lalu

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di tengah perkembangan pasar global yang tidak stabil.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

1 hari lalu

OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

OJK mencatat pembiayaan paylater meningkat signifikan dibanding tahun lalu

Baca Selengkapnya

Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

2 hari lalu

Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

Rosan Roeslani meresmikan investasi pabrik perusahaan pipa asal Belanda, yakni Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

2 hari lalu

OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat luas.

Baca Selengkapnya

Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

2 hari lalu

Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil dan pasar keuangan

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

3 hari lalu

OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga.

Baca Selengkapnya