Bea Masuk Antidumping Tidak Hanya untuk Produk Cina, Begini Penjelasan Zulhas
Reporter
Fachri Hamzah
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 7 Juli 2024 15:06 WIB
TEMPO.CO, Padang - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut kenaikan bea masuk antidumping yang akan diterapkan oleh pemerintah tidak hanya diperuntukkan produk impor asal Cina, namun berlaku untuk semua negara.
"Perlu saya luruskan, kebijakan antidumping ini tidak hanya untuk satu negara, namun semua negara," kata Zulhas kepada awak media, Ahad, 7 Juli 2024, saat mengunjungi Sentra Rendang Asese, Padang, Sumatera Barat.
Ia menjelaskan bea masuk antidumping dikenakan pada produk dengan nilai impornya terpantau tinggi. Adapun data impor produk-produk tersebut merujuk pada kinerja tiga tahun ke belakang.
"Barang apa saja, dari mana saja yang masuk 3 tahun ke belakang dan naik nilai impornya, maka boleh dikenakan bea antidumping," ucap Zulhas.
Zulhas melanjutkan, regulasi bea masuk antidumping ini juga sah dan diakui di seluruh dunia. Kebijakan ini juga untuk mempertahankan agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap hidup. "Aturan dunia menyebutkan, jika nilai impor naik, boleh menaikkan bea masuk antidumping."
Untuk menetapkan regulasi ini, kata Zulhas, akan dirumuskan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Lembaga ini yang akan mendata produk mana saja yang akan dikenakan Bea masuk Antidumping. "Nanti mereka akan cek, mana saja barulah dihitung naiknya berapa. Barangnya dari mana, ya dari mana saja. Tidak hanya negara tertentu," katanya.
Sebaliknya, menurut Zulhas, kebijakan serupa juga bisa diberlakukan oleh negara lain terhadap produk-produk asal Indonesia. Jika nilai ekspor barang dari Indonesia melonjak ke suatu negara, maka sah saja negara tersebut mengenakan bea masuk antidumping.
"Sah saja jika negara lain menaikan bea antidumping terhadap ekspor Indonesia, tetapi ada regulasinya," kata Zulhas.
Sebelumnya Zulhas menyatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia. Kebijakan itu akan diterapkan oleh pihaknya dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).
Ia menjelaskan perang dagang Cina dan AS telah memicu kelebihan pasokan dan kelebihan kapasitas sehingga produk-produk asal Cina kemudian membanjiri Indonesia. Sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak produk Cina tersebut.
"Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya," kata Zulhas di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Bila aturan itu kemudian terbit, kata Zulhas, bea masuk akan berfungsi sebagai jalan keluar untuk melindungi barang-barang impor membanjiri pasar Indonesia. Adapun bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina itu, kata Zulhas, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.
Pilihan Editor: Luhut Soal Rencana Kenaikan Tarif Impor Barang sampai 200 Persen Termasuk Impor Tekstil