PP Muhammadiyah: IUP Ormas Keagamaan Sejalan dengan Pemerataan Aset di Luar Oligarki

Sabtu, 6 Juli 2024 23:07 WIB

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengklaim pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan sejalan dengan pemerataan aset di luar oligarki. Selain itu, mereka mengklaim konsesi tambang akan membantu beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendapat itu dinyatakan dalam Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang digelar Majelis Diktilibang PP Muhammadiyah di Yogyakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024. Dalam dokumen executive summary yang didapatkan Tempo, sarasehan itu bertujuan mengkaji pemberian IUP untuk badan usaha ormas keagamaan secara komprehensif. Sarasehan itu menghadirkan narasumber dari akademikus, praktisi tambang, dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah.

“Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” bunyi dokumen itu.

Secara politik, Majelis Diktilibang mengakui ada kekhawatiran Muhammadiyah akan terkooptasi oleh pemerintah serta citra bersih dan independensinya berkurang. Namun, mereka menyebut pemberian IUP kepada badan usaha milik ormas keagamaan bukan berarti pemerintah memberi uang kepada ormas keagamaan seperti Muhammadiyah. “Akan tetapi, dengan menggarap lahan yang over capacity, berarti Muhammadiyah ikut membantu beban APBN melalui pajak pertambangan,” tulisnya.

Secara ekonomi, Majelis Diktilitbang mengklaim tambang untuk badan usaha milik ormas keagamaan sejalan dengan pemerataan aset untuk komunitas di luar oligarki. Kelompok ini, dalam dokumen itu, disebut menjadi sumber ketimpangan ekonomi. Diukur dengan internal rate of return (IRR), secara finansial, mereka mengatakan akan diperoleh angka 17 persen hingga 30 persen. Dengan catatan, IRR diterima jika di atas suku bunga.

Advertising
Advertising

Adapun secara hukum, Majelis Diktilibang mengklaim pemerintah memiliki landasan untuk memberikan tambang. Mereka tak merinci landasan yang dimaksud. Di awal dokumen, hanya disebutkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski begitu, mereka mengakui dalam perjalanannya, usaha tambang biasa menghadapi masalah hukum perdata karena tumpang tindih lahan.

Majelis Diktilibang juga mengusulkan bila menerima IUP, PP Muhammadiyah teaching industry dengan mengoptimalkan praktik lapangan sejumlah di kampus-kampusnya. Prodi-prodi yakni tambang untuk eksploitasi, prodi kehutanan dan pertanian, dan prodi lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Ahmad Muttaqien, tak merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan Tempo ke nomor selulernya.

Pilihan editor: PP Muhammadiyah Belum Putuskan Sikap soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Berita terkait

UMY Punya Gedung Asrama Mahasiswa Baru, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

5 jam lalu

UMY Punya Gedung Asrama Mahasiswa Baru, Begini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Gedung modern UMY Student Dormitory bisa menampung lebih dari seribu mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Respons Muhammadiyah dan PBNU Soal Penyusunan Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Muhammadiyah dan PBNU Soal Penyusunan Kabinet Prabowo

Baik PP Muhammadiyah maupun PBNU menyerahkan pilihan menteri di kabinet Prabowo mendatang kepada presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah soal Kabar Kader Masuk Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah soal Kabar Kader Masuk Kabinet Prabowo

Salah satu kader Muhammadiyah dikabarkan akan masuk ke kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Khofifah-Emil Bersilaturahmi dengan PWNU dan Muhammadiyah Jatim, Ini yang Dibicarakan

2 hari lalu

Khofifah-Emil Bersilaturahmi dengan PWNU dan Muhammadiyah Jatim, Ini yang Dibicarakan

Ketua PWNU Jatim mengatakan pihaknya tidak membicarakan masalah politik dengan Khofifah-Emil.

Baca Selengkapnya

Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

3 hari lalu

Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

Afnan Hadikoesoemo, Calon Wali Kota Yogyakarta menyambangi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kota Yogyakarta Selasa sore 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

3 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

3 hari lalu

Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

Permohonan uji materi izin tambang ormas keagamaan diajukan 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu.

Baca Selengkapnya

Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

4 hari lalu

Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Sejumlah lembaga dan individu mengajukan gugatan uji materi soal aturan izin tambang ormas yang diteken Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

4 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Larang Masyarakat Menambang di IUP Miliknya

Saat menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, menyebut PT Timah Tbk tidak pernah melarang masyarakat menambang di IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

5 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.

Baca Selengkapnya