APPBI: Permendag Impor Terus Jadi Masalah karena Tak Sentuh Impor Ilegal, Peraturan Selalu Pukul Rata Padahal Segmentasi Beda-beda

Sabtu, 6 Juli 2024 12:07 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pemusnahan produk-produk impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengkritisi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berkali-kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kebijakan dan pengaturan impor. Beleid itu dinilai terus menjadi masalah karena tak pernah mengatur impor ilegal.

“Kami simpulkan direvisi karena tidak menemukan masalah sebenarnya,” ujar Ketua Umum APBI, Alphonzus Widjaja, dalam bincang media di sebuah restoran di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Aturan impor tercatat telah tiga kali mengalami revisi. Pada 11 Desember 2023, Kemendag menetapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan itu diubah oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024 pada 5 Maret 2024. Sebulan berikutnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Saat ini, aturan teranyar adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 17 Mei 2024.

Alphonzus menuturkan, imbas absennya pemerintah mencegah impor ilegal itu adalah stagnasi pertumbuhan industri ritel Indonesia, khususnya setelah Idul Fitri. Stagnasi itu, menurut dia, disebabkan pemerintah hanya fokus membatasi impor resmi. Sementara, impor ilegal tidak pernah disentuh.

Pembatasan impor oleh pemerintah yang tak menyentuh impor ilegal, Alphonzus mengatakan, berdampak kepada produk impor resmi dan lokal. Produk impor resmi terganggu karena dibatasi. Sementara produk lokal terganggu oleh masuknya produk impor ilegal.

Advertising
Advertising

Mantan Chief Operating Officer Agung Sedayu Group itu menuturkan, baik pusat perbelanjaan kelas atas maupun menengah-bawah sama-sama terdampak oleh impor ilegal. Kelas atas, yang memang didominasi produk impor, tidak mendapatkan pasokan barang. Bila dibatasi, dia mengatakan, masyarakat justru akan belanja ke luar negeri.

Sementara, pusat perbelanjaan kelas menengah-bawah terdampak oleh banjir impor ilegal. Menurut dia, kelas ini memang harus dilindungi, tapi tidak secara membabi-buta. “Peraturan pemerintah selalu pukul rata. padahal segmentasinya beda-beda,” kata dia.

Bila peraturan impor direvisi kembali tanpa menyentuh impor ilegal, Alphonsuz meyakini tetap akan muncul masalah. Dia mengatakan impor ilegal ini harus ditangani secara serius. “Ini pesoalan tidak selesai-selesai,” kata dia.

Pilihan Editor: 78 Tahun BNI, Perjalanan Bank Negara Indonesia Berdiri Setahun Setelah Kemerdekaan RI

Berita terkait

Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

22 menit lalu

Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

3 jam lalu

Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung rencana pemerintah untuk menghapus status mitra bagi pengemudi ojek online (ojol). SPAI mendesak rencana itu mesti segera diwujudkan.

Baca Selengkapnya

Indeks Kepercayaan Industri Stagnan, Kemenperin Jelaskan Alasannya

3 hari lalu

Indeks Kepercayaan Industri Stagnan, Kemenperin Jelaskan Alasannya

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2024 mencatatkan angka 52,48, tak banyak berubah dari Agustus 2024 sebesar 52,40. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

PMI Manufaktur RI Kontraksi 3 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Banjir Impor

3 hari lalu

PMI Manufaktur RI Kontraksi 3 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Banjir Impor

Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia catatkan kontraksi tiga bulan beruntut. Apa kata Menperin Agus Gumiwang?

Baca Selengkapnya

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

3 hari lalu

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

4 hari lalu

Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

Analis kebijakan pangan merekomendasikan Prabowo melirik potensi penerimaan melalui penetapan tarif impor pangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

4 hari lalu

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.

Baca Selengkapnya

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

4 hari lalu

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

7 hari lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

7 hari lalu

12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

Sebelum naik pesawat, perhatikan daftar barang yang tidak boleh dibawa dalam kabin pesawat. Hindari membawa barang yang mengandung bahan peledak.

Baca Selengkapnya