6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

Kamis, 20 Juni 2024 13:13 WIB

Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga, menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI terkait konflik antara serikat pekerja dengan manajemen Garuda pada Rabu, 19 Juni 2024. Sekarga juga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia yang dinilai tak harmonis beberapa tahun ke belakang, hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Begini fakta-faktanya:

1. Berawal dari dugaan pelanggaran PKB

Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan konflik Sekarga dan Manajemen Garuda bermula ketika maskapai plat merah itu diduga melanggar beberapa perjanjian kerja bersama (PKB). Sementara itu, jelas Novrey, PKB adalah hasil kesepakatan bersama dari serikat pekerja dengan manajemen dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelahnya, Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan yang sah dan legal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, upaya ini merembet dan menyebabkan dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen. "Puncaknya ketua umum dan kuasa hukum Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023," kata Novrey.

2. Alasan Pemberangusan Serikat Pekerja

Advertising
Advertising

Novrey menjelaskan alasan pihaknya menyebut manajemen Garuda melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja. "Manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Hal ini berdampak pada dokumen dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengatakan, eskalasi konflik meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan dalam BOD sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, Irfan menyatakan keberatan atas pengurus Sekarga yang melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga terkait pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB). "Indikasinya manajemen menekan pengurus dan anggota Sekarga," kata Novrey.

3. Permasalahan yang Dialami Sekarga

Sekarga mengklaim menjadi korban tindakan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga adanya laporan polisi oleh Dirut Garuda kepada pengurus Sekarga. Hal ini disampaikan Novrey Kurniawan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024

Novrey Kurniawan juga menjelaskan, perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan. Termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat. Dalam hal ini, kata Novrey, Sekarga sudah mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan anjuran.

4. Manajemen Garuda Tidak Menjalankan Anjuran Kemenaker

Ihwal keputusan sepihak manajemen Garuda, Sekarga telah melakukan mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemenaker, tambah Novrey, telah memberikan anjuran agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan karena dianggap tak sah dan batal demi hukum. Namun, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran itu.

Begitu pula dengan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB. Kemenaker meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. "Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan anjuran itu," katanya.

5. Manajemen Garuda dituding tidak menjalankan aturan LKS

Novrey menuturkan bahwa perusahaan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Hal ini sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. "Kami Sekarga sudah mengingatkan sejak 2021 dan sampai saat ini upaya yang kami lakukan belum direspons oleh manajemen," katanya.

Novrey juga mengungkapkan perilaku manajemen Garuda Indonesia tak sejalan dengan informasi perusahaan dalam laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial. Di mana pada 2022, kata dia, perusahan menyatakan pengolahan industrial dijalankan dalam ketentuan-ketentuan pada PKB periode 2018 dan 2020 serta perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dan berkoordinasi dengan serikat pekerja.

6. Pemberhentian Iuran Anggota Sekarga

Novrey menuturkan, manajemen Garuda menghentikan secara sepihak iuran anggota Sekarga. Sebelumnya iuran dilakukan melalui pemotongan payroll gaji karyawan. Penghentian itu dilakukan per November 2023. Seperti diketahui, ketentuan iuran anggota ini diatur dalam Permenaker Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang iuran anggota pekerja atau serikat buruh, serta pada PKB.

Ia mengatakan, perusahaan juga menetapkan bagi karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan tidak menerima kenaikan gaji pada 2024 serta bonus dan insentif kerja tahun 2023. “Hal ini disampaikan oleh Dirut pada saat BOD, 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja,” katanya.

KHUMAR MAHENDRA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia

Berita terkait

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

16 jam lalu

Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang: 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup, 150 Ribu Karyawan Kena PHK

1 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang: 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup, 150 Ribu Karyawan Kena PHK

APSyFI mencatat saat ini 21 industri tekstil di Indonesia gulung tikar. Sementara 31 pabrik terancam tutup. Ada 150 ribu karyawan kena PHK.

Baca Selengkapnya

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

PAN meminta PPATK memberikan daftar nama Anggota DPR dan DPRD yang terkait judi online kepada seluruh fraksi.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

1 hari lalu

Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

1 hari lalu

PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.

Baca Selengkapnya

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

2 hari lalu

Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

Usai terjadi serangan siber, BSSN mengungkap hanya dua persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo.

Baca Selengkapnya

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

2 hari lalu

BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.

Baca Selengkapnya

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

2 hari lalu

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

2 hari lalu

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Data 82 anggota DPR yang ditengarai terlibat judi online itu akan diserahkan ke Majelis Kehomatan Dewan

Baca Selengkapnya