Pembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 19 Juni 2024 14:46 WIB

Kolase foto Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan dan Budi Heru (ANTARA)

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak PBB atau Bumi dan Bangunan di Jakarta dengan NJOP alias Nilai Jual Objek Pajak di bawah Rp2 miliar digratiskan. Pembebasan ini diawali oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016.

Ahok membebaskan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Ketika Anies Baswedan menjadi gubernur (2018-2023), NJOP yang bebas pajak dinaikkan menjadi Rp2 miliar.

Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono lalu mengubah penggratisan ini hanya untuk objek pajak pertama. Artinya, jika seseorang mempunyai rumah atau tanah bernilai NJOP kurang dari Rp2 miliar lebih dari satu, maka yang gratis hanya satu.

Keputusan itu dilakukan karena jika mempunyai lebih dari satu rumah atau lahan, berarti pemiliknya adalah orang mampu. Pemerintah Jakarta memang kehilangan pemasukan lumayan besar atas pembebasan PBB ini.

Sampai 2022, setidaknya ada 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.
Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah berpotensi hilang Rp2,7 triliun per tahun.

Advertising
Advertising

Menurut Heru Budi Hartono, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.

"Karena (NJOP) Rp2 miliar ke bawa gratis, pensiunan gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut dia, peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tetap tidak dikenakan pajak PBB-P2.

Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki satu rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.

"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," ujarnya.

Lusiana menyebutkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 khususnya terhadap hunian di bawah Rp2 miliar.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," katanya.

Isi Aturan Baru PBB Jakarta

Lusiana menambahkan, adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024 meliputi, pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.

Selain pembebasan pajak di bawah Rp2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan dan harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," katanya.

ANTARA

Pilihan Editor Mengaku Milik Kominfo, Ini Dia Elaelo yang Diklaim sebagai Pengganti X

Berita terkait

Respons PDIP Ihwal PKS yang Buka Peluang Ubah Peta Pecancalonan di Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Respons PDIP Ihwal PKS yang Buka Peluang Ubah Peta Pecancalonan di Pilkada Jakarta

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya menghormati sikap PKS mengenai peluang untuk mengubah peta pencalonan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

PDIP Tunggu Hasil Kajian Sebelum Putuskan Arah Dukungan di Pilkada Jakarta

12 jam lalu

PDIP Tunggu Hasil Kajian Sebelum Putuskan Arah Dukungan di Pilkada Jakarta

Adian Napitupulu, mengatakan PDIP masih menunggu rampung hasil kajian untuk menentukan arah dukungan dalam Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

16 jam lalu

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya

Baca Selengkapnya

Kata Gibran Soal Blusukan di Bantaran Kali di Jakarta: Studi Banding

1 hari lalu

Kata Gibran Soal Blusukan di Bantaran Kali di Jakarta: Studi Banding

Gibran membenarkan dirinya blusukan bersama Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Ia mengklaim melakukan studi banding.

Baca Selengkapnya

Gibran Blusukan di Jakarta Ditemani Pj Gubernur Heru Budi, Ada Apa?

1 hari lalu

Gibran Blusukan di Jakarta Ditemani Pj Gubernur Heru Budi, Ada Apa?

Tak sekadar blusukan, Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang ditemani Pj Gubernur Heru Budi juga membagikan sembako dan buku.

Baca Selengkapnya

Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

1 hari lalu

Siapa Temani Jokowi Rayakan HUT RI ke-79 di IKN?

Pelaksanaan HUT RI ke-79 di IKN akan dihadiri Jokowi. Siapa saja pejabat yang mendampingi?

Baca Selengkapnya

PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

1 hari lalu

PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

PBB mengutuk tentara Israel karena melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta Berpotensi Bubar di Tengah Jalan, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta Berpotensi Bubar di Tengah Jalan, Ini Sebabnya

Didik J Rachbini menilai duet Anies-Sohibul Iman akan sulit menemukan partai-partai lain untuk berkoalisi di Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

1 hari lalu

Separuh dari Populasi Sudan Menghadapi Kerawanan Pangan Akut

Lebih dari populasi di Sudan menghadapi kerawanan pangan akut dampak dari perang yang berkecamuk selama 14 bulan

Baca Selengkapnya

Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

2 hari lalu

Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya kini terbuka dengan ide pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya