Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..

Jumat, 7 Juni 2024 07:19 WIB

Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab

Kemenaker: Kami Masih Public Hearing

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera.

Indah mengungkap, hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Kami masih public hearing," ucap Indah, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Indah memastikan pihaknya kini sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting atau urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab," kata dia.

Indah menegaskan mereka akan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan beberapa skema. Mulai minggu depan Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.

Sementara itu, Komisioner dan Pengelola BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan. Ia menjelaskan aturan itu bakal jadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepersetaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online. Sebagai informasi, para pengemudi ojol berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.

Yang jelas, kata Heru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang 2024, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. "Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib. Tapi kalau ada sukarela, ya kita terima," ujarnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk memungut iuran sebesar 3 persen dari pekerja.

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.

ADIL AL HASAN | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Tapera Bukan Solusi Utama Bagi Rakyat, LPEM FEB UI Berikan 6 Rekomendasi Kebijakan

Berita terkait

Jawaban Presiden Jokowi Soal Budi Arie Didesak Mundur dan Peretasan PDNS

9 jam lalu

Jawaban Presiden Jokowi Soal Budi Arie Didesak Mundur dan Peretasan PDNS

Presiden Jokowi akhirnya bersuara soal peretasan PDNS dan desakan agar Budi Arie mundur. Semuanya sudah dievaluasi, katanya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Rumah Pensiun Jokowi Dekat Restoran Milik Rio Haryanto, Besar Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar

Rumah pensiun Jokowi bertetangga dengan restoran milik pembalap Rio Haryanto.

Baca Selengkapnya

Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

11 jam lalu

Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Baca Selengkapnya

Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi

11 jam lalu

Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena dinilai terbukti melakukan tindakan asusila. DKPP pun meminta hal ini kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

11 jam lalu

Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.

Baca Selengkapnya

Proyek Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang Diresmikan, Investasinya Capai Rp160 Triliun

11 jam lalu

Proyek Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang Diresmikan, Investasinya Capai Rp160 Triliun

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pabrik baterai mobil listrik di Karawang itu merupakan visi yang menjadi kenyataan.

Baca Selengkapnya

Media Asing Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas

11 jam lalu

Media Asing Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas

Channel News Asia (CNA)sebut Menkominfo Budi Arie sebagai menteri giveaway yang saat ini tengah didesak mundur dari jabatannya karena jebolnya PDNS.

Baca Selengkapnya

Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman

12 jam lalu

Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman

Haji Isam adalah pengusaha batu bara dengan kekayaan fantastis. Ia keponakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan sepupu Mentan

Baca Selengkapnya

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

12 jam lalu

Jokowi Tanya Menkes, Kenapa Alat Kesehatan dan Harga Obat Mahal?

Jokowi pertanyakan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, soal harga obat yang lebih mahal di banding negara lain. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Rumah Pensiun Jokowi Bertetangga dengan Restoran Milik Pembalap Rio Haryanto

13 jam lalu

Rumah Pensiun Jokowi Bertetangga dengan Restoran Milik Pembalap Rio Haryanto

Rumah pensiun Jokowi yang diberikan oleh negara kepada Presiden Joko Widodo bertetangga dengan restoran milik pembalap Rio Haryanto.

Baca Selengkapnya