Kemendag Berlakukan Relaksasi Ekspor Produk Tambang hingga 31 Desember 2024

Selasa, 4 Juni 2024 11:42 WIB

Ekspor Komoditas Tambang Melejit

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan relaksasi ekspor sejumlah produk pertambangan hingga 31 Desember 2024. Sejumlah komoditas yang termasuk dalam kebijakan ini yakni konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).

Kemendag sebelumnya memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Beleid itu melarang sejumlah komoditas pertambangan diekspor mulai 1 Juni 2024.

Namun melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan itu mundur diberlakukan hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan relaksasi ini bertujuan menciptakan industri pengolahan dan pemurnian yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah. “Untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik,“ ujar dia seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Senin, 3 Juni 2024.

Budi mengatakan relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Dia berharap, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah maupun badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

Advertising
Advertising

Selaras dengan itu, Kemendag merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Revisi kebijakan ekspor itu bertujuan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor.

Salah satu perubahan yang diatur melalui kebijakan itu yakni relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yang dapat diekspor hingga 31 Desember 2024.

Ia menambahkan tidak banyak perubahan signifikan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir, menurut dia, dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.

Pilihan Editor: Pemkot Solo Targetkan Investasi Masuk Rp 1,2 Triliun, Gibran Janji Dukung Terobosan di Solo Great Sale

Berita terkait

Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

9 menit lalu

Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, ekspor batik pada kuartal II-2024 anjlok sebesar 8,39 persen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

6 jam lalu

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

7 jam lalu

Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

10 jam lalu

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.

Baca Selengkapnya

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

1 hari lalu

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

2 hari lalu

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?

Baca Selengkapnya

Ekspor Pasir Laut Dinilai Tambah Permasalahan Baru, Celios: Angka Pengangguran Semakin Tinggi

2 hari lalu

Ekspor Pasir Laut Dinilai Tambah Permasalahan Baru, Celios: Angka Pengangguran Semakin Tinggi

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai ekspor pasir laut justru menambah permasalahan baru di Indonesia. Selain kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi, kerugian lainnya menambah angka pengangguran di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Riset Celios: Ekspor Pasir Laut Menguntungkan Pengusaha, Bukan Negara

3 hari lalu

Riset Celios: Ekspor Pasir Laut Menguntungkan Pengusaha, Bukan Negara

Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru terkait pembukaan ekspor pasir laut. Dianggap menguntungkan pengusaha bukan negara

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

3 hari lalu

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

4 hari lalu

Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat Peraturan Pemerintah tentang Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan karena dianggap merugikan masyarakat sekitar tamb

Baca Selengkapnya