Kemendag Berlakukan Relaksasi Ekspor Produk Tambang hingga 31 Desember 2024
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 4 Juni 2024 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan relaksasi ekspor sejumlah produk pertambangan hingga 31 Desember 2024. Sejumlah komoditas yang termasuk dalam kebijakan ini yakni konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).
Kemendag sebelumnya memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Beleid itu melarang sejumlah komoditas pertambangan diekspor mulai 1 Juni 2024.
Namun melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan itu mundur diberlakukan hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan relaksasi ini bertujuan menciptakan industri pengolahan dan pemurnian yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah. “Untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik,“ ujar dia seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Senin, 3 Juni 2024.
Budi mengatakan relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Dia berharap, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah maupun badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
Selaras dengan itu, Kemendag merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Revisi kebijakan ekspor itu bertujuan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor.
Salah satu perubahan yang diatur melalui kebijakan itu yakni relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yang dapat diekspor hingga 31 Desember 2024.
Ia menambahkan tidak banyak perubahan signifikan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir, menurut dia, dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.
Pilihan Editor: Pemkot Solo Targetkan Investasi Masuk Rp 1,2 Triliun, Gibran Janji Dukung Terobosan di Solo Great Sale