Terkini: Asosiasi Driver Ojol Takbisa Tanggung Iuran Tapera, Terbebani Skema Kemitraan. Ketua Otorita IKN dan Wakilnya Mundur
Editor
Aisha Shaidra
Senin, 3 Juni 2024 13:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang, 3 Juni 2024. Ada pernyataan Asosiasi Driver Ojol yang tak akan menerima rencana iuran Tapera jika turut diaplikasikan kepada mereka. Lalu, Sebanyak 24 orang yang asal Indonesia, yang mengaku memegang visa haji furoda, ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
Disusul Indeks Harga Konsumen atau IHK pada Mei 2024 mengalami deflasi sebesar 0,03 persen secara bulanan. Serta, penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,40 pada April 2024, menjadi 106,37 pada Mei 2024. Berikutnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti kembali mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Terakhir, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe, mundur dari jabatannya.
Berikut ringkasannya:
1. Menolak Dikenai Iuran Tapera, Asosiasi Driver Ojol Sudah Berat dengan Skema Kemitraan
Dua organisasi jasa angkutan daring menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan soal keanggotaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera akan memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja.
Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel mengatakan organisasinya menolak keras rencana pungutan itu karena merugikan pengemudi ojol. Dia menyebut aturan ini justru memposisikan pengemudi ojol kian tersiksa. “Pengemudi berbasis aplikasi ini benar-benar jadi jenis masyarakat yang tersiksa dan dimarjinalisasi,” kata Taha saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel menyebut daripada memungut iuran dari ojol, lebih baik pemerintah mengakui status para pengemudi ojek daring sebagai kelompok yang bisa dilindungi seperti dalam UU Ketenagakerjaan. Saat ini, menurut taha, para pekerja ojol tak mendapat perlakukan layak. Contohnya saja tunjangan hari raya dan juga skema kemitraan tanpa perjanjian kerja yang jelas. Tentu menolak Tapera, sebelum status hukum ketenagakerjaan kami disahkan,” kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menolak PP Tapera itu. Dia menyebut aturan itu akan membebani pekerja angkutan online seperti ojek, taksi, dan kurir. “SPAI menolak Tapera karena potongan sebesar 3 persen dari upah sangat memberatkan pekerja angkutan online seperti taksol, ojol dan kurir di tengah kenaikan harga barang-barang,” kata Lily saat dihubungi pada Ahad, 2 Juni 2024. Selanjutnya bisa dibaca di sini.