Puluhan WNI Ditangkap di Saudi karena Memalsukan Visa Haji Furoda, Apa Itu?

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 3 Juni 2024 09:00 WIB

Jamaah calon haji mengikuti bimbingan manasik haji di gedung Islamic Center (IC) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Sebanyak 1.170 orang jamaah calon haji kloter 26, 34 dan 53 asal Ciamis mengikuti bimbingan manasik haji yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Ciamis untuk memberikan bekal dan pengetahuan saat melaksanakan ibadah haji di Mekah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 24 orang yang asal Indonesia, yang mengaku memegang visa haji furoda, ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Mei 2024, sekitar pukul 12.00. Mereka datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.

Petugas haji Indonesia yang selesai melaksanakan Shalat Dzuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah calon haji Indonesia dari Madinah ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku sebagai jamaah furoda, yang bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, tapi undangan khusus dari Arab Saudi.

"Kami tanya, mereka jawab jamaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya tentang dokumen-dokumen," kata kata Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur.

Ternyata mereka menggunakan visa Umrah dan tidak lolos pemeriksaan Masyariq atau pelaksana kegiatan haji Saudi.

Kepala Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jamaah yang akan menuju ke Makkah.

"Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," katanya.

Rombongan lain, sebayak 37 orang asal Makassar, juga mencoba menerobos dengan menggunakan dokumen haji palsu. Mereka ditangkap petugas kepolisian Saudi.

Apa itu jamah haji furoda

Ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah atau visa lainnya.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Kemenag Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Juma, 28 Mei 2024t.

Penggunaan visa mujamalah untuk berhaji, ujar dia, populer di kalangan masyarakat Indonesia dengan sebutan haji furoda, yang menggunakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Biaya untuk haji furoda sangat mahal, mulai 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp300 juta.

Ia juga menekankan jamaah calon haji yang menggunakan visa tersebut wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama (Perkumpulan Ulama Besar) Arab Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," ujarnya.

Menurut dia, ada empat alasan yang disampaikan pada fatwa tersebut, yakni pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam dan kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai ketentuan yang akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

Ketiga, katanya, kewajiban memperoleh izin haji bagian dari ketaatan kepada pemerintah serta keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan sebab kerugian yang diakibatkan hal itu tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain.

Menurut fatwa tersebut, ujarnya, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

"Pemerintah (Arab) Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sanksi Berat

Sanksi untuk pelanggar visa haji adalah denda, dan diblokir untuk tidak bisa masuk Arab Saudi selama 10 tahun, selain deportasi.

Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar SAR10.000 atau sekitar Rp43 juta hingga deportasi.

"Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," kata Ali di Madinah, Rabu.

Ali menegaskan, hanya jamaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi.

Otoritas setempat bahkan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah," katanya.

"Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.

Terkait implementasi kebijakan baru ini, Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di hampir setiap titik jalur kedatangan menuju Makkah.

Misalnya saja di Bir Ali, lokasi pengambilan miqat di Madinah. Petugas akan mengecek identitas jamaah calon haji, padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.

"Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap calon haji," kata Ali.

Pemeriksaan juga dilakukan di pintu masuk Kota Makkah. Identitas calon haji akan kembali diperiksa. Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih detail juga dilakukan di Kota Makkah.

Pemeriksaan akan lebih detail, tak hanya soal identitas calon haji. Tetapi juga identitas kendaraan yang digunakan mengangkut jamaah calon haji.

"Nanti saat masuk ke Kota Makkah, di daerah Jumum situ, ada pemeriksaan yang lebih intensif lagi terkait kendaraan atau yang akan masuk ke kota Makkah," katanya.

Pemeriksaan demikian akan terus berlangsung sampai puncak pelaksanaan ibadah haji. Meski demikian, Ali meminta jamaah pengguna visa haji resmi tak perlu khawatir karena mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketika visa haji, Insya Allah tidak ada permasalahan untuk masuk ke Kota Makkah, termasuk nanti ke Armuzna saat Arafah, Muzdalifah, dan Mina," kata Ali.

Pilihan Editor 2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

Berita terkait

Sejak Kapan Sholat Jumat Didirikan Umat Islam? Ini Sejarahnya

2 hari lalu

Sejak Kapan Sholat Jumat Didirikan Umat Islam? Ini Sejarahnya

Sejak kapan sholat Jumat didirikan umat Islam? Ada perbedaan pendapat dari beberapa ulama. Berikut ini sejarahnya.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

Bamsoet mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang terus memberikan perhatian besar terhadap jamaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eksekusi 199 Orang, 2024 Jadi Tahun Paling Berdarah Arab Saudi

4 hari lalu

Eksekusi 199 Orang, 2024 Jadi Tahun Paling Berdarah Arab Saudi

Arab Saudi telah mengeksekusi 199 orang tahun ini, jumlah tertinggi dalam satu tahun kalender yang tercatat, menurut Reprieve.

Baca Selengkapnya

Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

5 hari lalu

Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

Rekomendasi pansus haji diantaranya berisi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bentuk Aliansi Global untuk Desak Solusi Dua Negara Israel-Palestina

7 hari lalu

Arab Saudi Bentuk Aliansi Global untuk Desak Solusi Dua Negara Israel-Palestina

Arab Saudi telah membentuk aliansi global untuk mendorong solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

8 hari lalu

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

8 hari lalu

Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Kepala BPKH angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

11 hari lalu

Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

Rapat Kerja Komisi VIII DPR mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hari ini Senin, 23 September 2024 batal.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

14 hari lalu

Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

Menteri Budi Karya mengatakan bahwa Bandara IKN direncanakan untuk bisa melayani penerbangan internasional, termasuk untuk penerbangan haji dan umroh.

Baca Selengkapnya

Berpisah dari Al Nassr, Simak Perjalanan Karier Pelatih Luis Castro

15 hari lalu

Berpisah dari Al Nassr, Simak Perjalanan Karier Pelatih Luis Castro

Al Nassr telah mengumumkan Luis Castro hengkang dari jabatannya sebagai pelatih klub Arab Saudi itu

Baca Selengkapnya