Apindo Tolak Tapera karena Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pasal-pasalnya

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 31 Mei 2024 11:15 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Jokowi mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Alasannya, program itu sudah ada dalam manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Rekomendasi kami adalah optimalkan apa yang sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT. Terserah kalau pemerintah mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan," ujar Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Shinta mengatakan, Apindo selalu mendukung pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pekerja berupa hunian yang layak. Namun demikian, Apindo menilai bahwa program Tapera memiliki mekanisme yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Shinta, Apindo telah mendorong kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan dua Bank Himbara yakni BTN dan BNI, serta bank daerah Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

"Kita juga sudah kerja sama dengan bank-bank, Bank Himbara, bank-bank daerah, dengan memberikan KPR Rp500 juta, ada uang muka Rp150 juta, ada untuk renovasi dan lain-lain. Jadi itu saya rasa memadai untuk bisa kita mulai dari situ," kata Shinta.

Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Perumahan untuk Pekerja Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Seperti dikatakan Ketua Apindo, masalah perumahan untuk peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 35A, disebutkan bahwa pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.

Advertising
Advertising

Pada Pasal 37A disebutkan, pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30% dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.

Dalam bagian Penjelasan, Angka 12 Pasal 37A disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “program penyediaan perumahan” adalah pembangunan, kepemilikan, atau penyewaan rumah untuk peserta.

Pilihan Editor MRT Jakarta Beroperasi Kembali Jumat Pagi Ini, Berapa Jumlah Penumpang Hariannya?

Berita terkait

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

19 menit lalu

Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

21 menit lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

1 jam lalu

Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kabinet adalah hak prerogatif dari presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

1 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 jam lalu

Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.

Baca Selengkapnya

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

4 jam lalu

Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

Di akhir masa jabatan sebagai presiden, Jokowi turut menyampaikan terima kasih kepada prajurit TNI.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

4 jam lalu

Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memahami cara klaim JHT sangat penting agar para peserta dapat memperoleh manfaat tersebut dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

5 jam lalu

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

6 jam lalu

Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi menghormati berbagai catatan, menjelang pergantian pemerintah ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

6 jam lalu

HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

Puncak perayaan HUT ke-79 TNI digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya