Apindo Tolak Tapera karena Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pasal-pasalnya
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Jumat, 31 Mei 2024 11:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Jokowi mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Alasannya, program itu sudah ada dalam manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Rekomendasi kami adalah optimalkan apa yang sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT. Terserah kalau pemerintah mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan," ujar Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Shinta mengatakan, Apindo selalu mendukung pemerintah untuk memberikan kesejahteraan pekerja berupa hunian yang layak. Namun demikian, Apindo menilai bahwa program Tapera memiliki mekanisme yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Shinta, Apindo telah mendorong kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan dua Bank Himbara yakni BTN dan BNI, serta bank daerah Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
"Kita juga sudah kerja sama dengan bank-bank, Bank Himbara, bank-bank daerah, dengan memberikan KPR Rp500 juta, ada uang muka Rp150 juta, ada untuk renovasi dan lain-lain. Jadi itu saya rasa memadai untuk bisa kita mulai dari situ," kata Shinta.
Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Perumahan untuk Pekerja Menurut BPJS Ketenagakerjaan
Seperti dikatakan Ketua Apindo, masalah perumahan untuk peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 35A, disebutkan bahwa pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.
Pada Pasal 37A disebutkan, pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30% dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.
Dalam bagian Penjelasan, Angka 12 Pasal 37A disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “program penyediaan perumahan” adalah pembangunan, kepemilikan, atau penyewaan rumah untuk peserta.
Pilihan Editor MRT Jakarta Beroperasi Kembali Jumat Pagi Ini, Berapa Jumlah Penumpang Hariannya?