Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Korupsi Timah Rp300 T hingga Penguntitan Jampidsus
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 29 Mei 2024 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka pada 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut BPKP melakukan prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli. "Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300 triliun," kata Ateh.
Penanganan perkara timah masih terus bergulir. Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Masalah Penguntitan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Polri telah diambil alih oleh Jaksa Agung, sehingga menjadi urusan kelembagaan.
"Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan saat ini dirinya fokus menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di PT Timah dari 2015 hingga 2022 agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya penguntitan oleh personel Polri kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Bahwa memang benar ada, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.
Penguntitan tersebut, kata dia, dilakukan oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Minggu, 19 Mei 2024. Setelah diketahui menguntit dan mengambil foto Jampidsus, anggota tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa, dan diketahui identitas-nya.
"Ternyata di dalam handphone yang bersangkutan ditemukan profiling Pak Jampidsus," kata Ketut.
Begitu pula dengan kejadian rangkaian kendaraan Brimob Polri yang berkeliling di Kejaksaan Agung juga merupakan rangkaian dari kejadian pengamanan anggota Densus yang menguntit Jampidsus.
Menurut Ketut, pada hari terungkapnya kegiatan penguntitan tersebut, setelah diperiksa, anggota Densus yang menguntit sudah diserahkan ke Paminal Mabes Polri.
"Pada saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kami serahkan ke Polri untuk ditangani lebih lanjut," ujar Ketut.
Berikutnya: Mantan Dirjen ESDM Jadi Tersangka