Berapa Aturan Batas Usia CPNS 2024? Berikut Informasinya
Selasa, 28 Mei 2024 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka pada Juni atau Juli 2024.
“Namun, untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers pengadaan ASN 2024 di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Lantas, berapa batas umur CPNS pada 2024? Berikut ini informasinya untuk Anda.
Aturan Batas Usia CPNS 2024 dan PPPK
Apabila mengacu pada Pasal 5 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka batas usia minimal peserta saat mendaftar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara itu, bagi pelamar PPPK untuk jabatan fungsional (JF), batas usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
“Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan masa perjanjian kerja,” bunyi Pasal 20 ayat (4) Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023.
Syarat Daftar CPNS 2024 dan PPPK
Adapun persyaratan lain seleksi CPNS sebagaimana Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara sesuai dengan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipecat secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik (parpol), atau ikut serta dalam aksi politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana ketentuan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain terkait seleksi CPNS sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, persyaratan selain usia untuk seleksi PPPK jabatan fungsional sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota, pengurus parpol, atau terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sebagaimana kebutuhan jabatan PPPK yang ditetapkan oleh PPK.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor identitas pegawai (NIP) atau NIP PPPK.
- Mempunyai pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pemerintah Bakal Buka Lowongan CPNS di IKN, Simak Instansi dan Jadwalnya