Ombudsman Sebut Maladministrasi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Didominasi Tumpang Tindih Regulasi

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Aisha Shaidra

Selasa, 28 Mei 2024 01:03 WIB

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika membuka kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dengan tema "Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit" di Gedung Ombudsman RI, Senin (27/5/2024).

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menuturkan indikasi potensi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit. Indikasi ini, kata dia salah satunya ditandai dengan adanya tumpang tindih regulasi.

"Kita akan turun bareng-bareng, kami ajak para stakeholder terkait. Kita akan lihat sama-sama penerapan regulasi di lapangan bagaimana, sejauh mana penyimpangan terjadi di lapangan," katanya dalam diskusi tata kelola industri kelapa sawit di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia mengatakan, ada beberapa regulasi yang membuat pelayanan publik pemerintah di industri kelapa sawit terganggu. Seperti tumpang tindih izin lahan. "Misalnya lahan kelapa sawit yang dianggap masuk kawasan hutan. Mau sampai kapan masalah ini berlarut? Ini harus ditata tanpa ada pihak yang dirugikan," tutur Yeka.

Ombudsman melihat adanya benturan regulasi terkait tumpang tindih lahan, kawasan hutan serta perizinan. Benturan ini terjadi antara rezim kawasan dan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja yang membingungkan petani dan pelaku usaha. "Mulai dari penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan."

Dalam hal ini, Ombudsman memetakan masalah pada tata kelola industri kelapa sawit. Ombudsman telah memetakan bahwa masalah tata kelola pelayanan industri kelapa sawit ternyata masih dihinggapi dengan permasalahan lahan dan perizinan, serta tata niaga. "Permasalahan lahan dan perizinan mencakup kepastian izin lokasi perkebunan kelapa sawit berupa isu overlapping kawasan dan plasma 20 persen," kata Yeka.

Advertising
Advertising

Dalam permasalahan kepastian izin usaha, terkendala dua isu. Pertama, soal penilaian usaha perkebunan atau PUP. Kedua, perihal Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Sementara dari sisi tata niaga, ada empat isu yang menjadi persoalan. Pertama, produk sawit terkendala kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan crude palm oil (CPO) dalam negeri untuk fame/B20-B40 dan minyak konsumsi.

Kedua, pengolahan produk sawit terkendala kemitraan antara petani rakyat dengan industri. Ketiga, harga tidak dapat memberikan keuntungan bagi petani, masyarakat bahkan pedagang minyak goreng sawit. Terakhir, teknologi yang masih terbatas sehingga target peningkatan produktivitas per belum terpenuhi.

Berita terkait

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

2 jam lalu

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

1 hari lalu

KPK Gelar Rapat Koordinasi Soal Tata Kelola Pertambangan dengan Pemprov NTB

KPK menggelar rapat koordinasi soal perbaikan tata kelola pertambangan dengan Pemprov NTB selama dua hari.

Baca Selengkapnya

Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

1 hari lalu

Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

2 hari lalu

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

3 hari lalu

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

10 hari lalu

Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

Ombudsman perwakilan Kepri menemukan dugaan pelanggaran proses penjualan LPG 3 kg yang dilakukan agen dan pangkalan di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

10 hari lalu

Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

Ombudsman Sumut mengatakan seleksi tambahan itu tidak tercantum dalam pengumuman seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Baca Selengkapnya

Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

14 hari lalu

Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

Gapki berharap ekspor kelapa sawit dan produk turunannya bisa segera naik setelah pemerintah memangkas pungutan ekspor.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

15 hari lalu

Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengalihkan sahamnya di PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kepada perusahaan terafiliasi Salim Group. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

18 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya