Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 20 Mei 2024 10:33 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan yang dikeluarkan sejak 8 Mei 2024 ini juga mengatur tentang waktu berlakunya sistem KRIS yang harus dimulai pada 2025.

Melalui Perpres tersebut, rumah sakit harus mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Dengan demikian, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Meskipun menggunakan sistem layanan kesehatan baru, tetapi tidak semua penyakit dapat ditangani dengan BPJS Kesehatan, termasuk KRIS.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan merupakan wujud dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau telah dibayar pemerintah.

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, termasuk operasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tersebut, hanya beberapa operasi yang dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut 19 jenis tindakan bedah atau operasi yang dapat diklaim menggunakan JKN:

  1. Operasi amandel;
  2. Operasi apendisitis atau usus buntu;
  3. Operasi batu empedu;
  4. Operasi bedah mulut;
  5. Operasi bedah vaskular atau pembuluh darah;
  6. Operasi caesar;
  7. Operasi hernia;
  8. Operasi jantung;
  9. Operasi kanker;
  10. Operasi katarak;
  11. Operasi kelenjar getah bening;
  12. Operasi kista;
  13. Operasi mata;
  14. Operasi mioma;
  15. Operasi odontektomi atau pencabutan gigi bungsu;
  16. Operasi pencabutan pen;
  17. Operasi pengganti sendi lutut;
  18. Operasi timektomi atau pengangkatan kelenjar timus; dan
  19. Operasi tumor.

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan bedah atau operasi tersebut harus mengikuti prosedur pelayanan berikut:

  • Berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Setelah itu, peserta akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
  • Jika diperlukan tindakan bedah, maka peserta BPJS Kesehatan akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan.
Advertising
Advertising

DANIEL A. FAJRI | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

Berita terkait

Kondisi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Harus ke Faskes

1 hari lalu

Kondisi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Harus ke Faskes

Beberapa kondisi ini memungkinkan pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama.

Baca Selengkapnya

10 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri dengan Mudah

1 hari lalu

10 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri dengan Mudah

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mudah di berbagai kanal pembayaran offline dan online. Bisa lewat e-commerce hingga Pegadaian.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Tingkatkan Efektivitas Layanan JKN Bagi Anggota Polri

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kokoh bagi kedua pihak dalam mengintegrasikan data secara lebih baik

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Terbaru di BPJS Kesehatan, Buka Hingga 31 Desember 2024

2 hari lalu

Lowongan Kerja Terbaru di BPJS Kesehatan, Buka Hingga 31 Desember 2024

Pelamar yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan di lokasi kantor yang disesuaikan dengan kebutuhan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

3 Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Buah Naga

2 hari lalu

3 Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Buah Naga

Orang yang tidak dianjurkan makan buah adalah orang yang alergi buah naga, penderita asam lambung, dan orang yang akan operasi.

Baca Selengkapnya

Operasi Memoles Citra Jokowi

3 hari lalu

Operasi Memoles Citra Jokowi

Tempo mengulas bagaimana Jokowi dan para pejabat di sekitarnya menggelar operasi memoles citra positif.

Baca Selengkapnya

3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

6 hari lalu

3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.

Baca Selengkapnya

Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

9 hari lalu

Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya