Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 17 Mei 2024 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat siang, 17 Mei 2024 dimulai dengan PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).
Kemudian informasi bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) memperbaharui beberapa hal.
Lalu kronologi Direktorat Bea Cukai dituduh menggelapkan 9 mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh.
Selain itu berita tentang kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik rawat inap. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat
PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL). Angka ini meningkat sekitar 5 persen dibanding penyaluran avtur pada musim haji tahun sebelumnya.
Seiring peningkatan tersebut, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya menjamin avtur akan tersedia untuk periode pemberangkatan atau embarkasi maupun periode kedatangan atau debarkasi. Adapun embarkasi dijadwalkan pada 12 Mei hingga 10 Juni 2024, sedangkan debarkasi berlangsung mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2024.
"Kami telah melakukan beberapa antisipasi, salah satunya menyiapkan stok avtur yang cukup di seluruh Aviation Fuel Terminal (AFT) embarkasi haji," kata Maya melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) memperbaharui beberapa hal. Dorongan itu menyusul kasus penganiayaan senior ke junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP pada 3 Mei lalu
“Pembaruan diperlukan karena masih terjadi tradisi kekerasan di lingkungan sekolah," kata Budi Karya, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 16 Mei 2024.
Salah satu pembaruan yang disinggung Menhub Budi menyangkut pemakaian seragam dan atribut, agar sehingga tidak terkesan ekslusif. Dia pun menyarankan agar kegiatan akademik yang padat pada Senin hingga Kamis diimbangi dengan pengembangan karakter dan softskill pada akhir pekan.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Penguasa Malaysia Kenneth Koh
Di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai hingga Presiden Jokowi berniat cawe-cawe membenahinya, pengusaha Malaysia Kenneth Koh melaporkan direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Koh merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Bea Cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan 9 supercar milik Kenneth Koh hanya dipindahkan ke Gudang Bea Cuka di Cikarang.
"Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang," ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
4. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Ketentuan itu akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan, yaitu selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji