Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Jumat, 17 Mei 2024 11:23 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kedua kiri) mendampingi Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go (tengah)menunjukan benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Air dan Udara, Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 91.246 ekor dari sebuah gudang di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga orang tersangka diamankan beserta 19 kotak styrofoam berisi benih lobster yang sudah di-packing. "Diduga benih berasal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat," ujarnya di Kantor Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara.

Kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar. Gudang yang digunakan merupakan lokasi packing house. Bersamaan dengan benih lobster diamankan pula alat lain untuk menunjang operasi para tersangka, seperti tabung oksigen, regulator dan kemasan plastik.

Benih dari Pelabuhan Ratu dan perairan sekitar Jawa Barat didapat oleh tersangka dan dikemas dalam packing anak basah lalu dikirim dengan mobil ke gudang di Bogor.

Ia juga menjelaskan peran tiga tersangka. Tersangka berinisial UD, sebagai kepala gudang, RP dan CH sebagai press packing dalam bentuk kemasan agar benih tetap hidup saat dikirim.

Advertising
Advertising

Erdi mengatakan pihaknya masih mencari tahu ke mana benih akan diselundupkan. Namun diduga akan dikirim ke luar negeri. Kasus ini masih terus dikembangkan, untuk mencari pelaku lain yang akan menjadi distributor.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan pengupah para tersangka sudah diketahui inisialnya, namun masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penangkapan.

Dari proses penegakan hukum, para tersangka terjerat Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar.

Selain penindakan kepolisian dan Kementerian Kelautan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kalau dipelihara nilainya lebih ekonomis, dibanding dijual dalam bentuk benih," ujarnya.

Ekspor lobster memang sudah diperbolehkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) KP Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang diluncurkan pada Maret lalu. Namun harus dilakukan dengan sederet syarat, salah satunya adalah melakukan budi daya dalam negeri. Ketiga tersangka diketahui tidak memiliki izin usaha atau pun bekerja sama dengan pembudidaya.

Pilihan Editor: Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Berita terkait

Polisi Lepas Liarkan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 32,8 Miliar

9 jam lalu

Polisi Lepas Liarkan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 32,8 Miliar

Benih-benih bening lobster senilai puluhan miliar yang disita polisi dilepasliarkan ke laut di wilayah Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Video Viral Pengendara Motor di Bogor Acungkan Celurit, Polisi: Anak-anak Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

4 hari lalu

Video Viral Pengendara Motor di Bogor Acungkan Celurit, Polisi: Anak-anak Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Anggota Polsek Tanah Sareal Bogor mendatangi pemilik kendaraan yang terdeteksi dari pelat nomor motor yang terekam di video viral itu.

Baca Selengkapnya

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

6 hari lalu

Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi

Baca Selengkapnya

Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

9 hari lalu

Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

Para pelaku sudah berencana melakukan perampokan di rumah HS dengan membawa minuman keras ke rumah korban.

Baca Selengkapnya

Dua Paslon di Pilkada Bogor Saling Bilang Begini Saat Deklarasi Kampanye Damai

9 hari lalu

Dua Paslon di Pilkada Bogor Saling Bilang Begini Saat Deklarasi Kampanye Damai

Paslon Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mengikuti deklarasi kampanye damai untuk Pilkada Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Lebih dari 83 persen, Pemkab Bogor Lakukan Ini

9 hari lalu

Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Lebih dari 83 persen, Pemkab Bogor Lakukan Ini

Pemkab Bogor menargetkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 lebih dari 83 persen. Lantas, apa upayanya guna mencapai target tersebut?

Baca Selengkapnya

Korban Cungkil Mata di Gunung Putri Akan Jalani Operasi di RSCM

10 hari lalu

Korban Cungkil Mata di Gunung Putri Akan Jalani Operasi di RSCM

Peristiwa sadis ini terjadi di sebuah acara komunitas di Gunung Putri. Korban sempat dirawat di RSUD Cibinong Bogor.

Baca Selengkapnya

Minum Minuman Keras di Acara Komunitas Berujung Cungkil Mata di Gunung Putri

10 hari lalu

Minum Minuman Keras di Acara Komunitas Berujung Cungkil Mata di Gunung Putri

Usai minum minuman keras di Gunung Putri, korban dan pelaku cekcok. Dari urusan istri yang disenggol hingga aksi sadis cungkil mata.

Baca Selengkapnya

Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?

13 hari lalu

Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?

Inilah kebijakan era Susi Pudjiastuti yang dulu dilarang dan kini diperbolehkan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Selengkapnya