Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Senin, 13 Mei 2024 16:07 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Djoko Setijowarno menilai maraknya perusahaan otobus yang tidak memiliki izin beroperasi ini karena pembiaran dari pemerintah. Ia mengatakan, bahwa bus yang tidak memiliki izin angkutan ini biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. "Pembiaran terlalu lama. Sudah pernah ketahuan, tapi dibiarkan aja sama Perhubungan Darat (Kemenhub)," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2024.

Sedangkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tidak punya wewenang menindak bus tak berizin jika tidak masuk ke terminal ataupun jembatan timbang. Hal itu, menurut dia, membuat adanya celah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha jasa transportasi bus yang tidak memiliki izin ini.

Djoko mengatakan, semestinya Kemenhub mengaktifkan lagi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Menurutnya, ketiadaan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat jadi menghilangkan anjuran keselamatan transportasi darat. "Padahal urgensinya cukup penting. Badan itu fokus menangani persoalan keselamatan, mulai dari teknik sampai edukasi," ujarnya.

Berkaca pada kasus Bus Trans Putera Fajar ini, Djoko menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membuat pengumuman secara periodik terhadap PO Bus yang laik digunakan dan yang tidak laik guna. Selain itu, Kemenhub harus menginstruksikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat untuk melakukan rampcheck terhadap bus yang beroperasi. "Usut tuntas kasus (kecelakaan bus) Subang, perkarakan pemilik bus juga pengusaha sebelumnya, termasuk juga tim uji KIR yang keluarkan uji laik setiap tahun," katanya.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah hal yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini kerap terjadi. Salah satunya adalah pemberian upah bagi sopir truk dan bus. Ia mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur kembali upah standar bagi supir truk dan bus. Pemerintah juga dinilai perlu menaikkan tunjangan fungsional bagi petugas uji KIR.

Advertising
Advertising

Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan guru dan murid SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus yang diduga alami rem blong ini tercatat tidak memiliki surat izin angkutan, serta tidak rutin melakukan uji KIR kendaraan.

Pilihan editor: 11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Berita terkait

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

1 hari lalu

Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Baca Selengkapnya

Iran Air Batalkan Penerbangan ke Lebanon, Diancam Militer Israel

6 hari lalu

Iran Air Batalkan Penerbangan ke Lebanon, Diancam Militer Israel

Tentara Israel menyusup ke menara kendali bandara Lebanon, mengancam akan menargetkan pesawat sipil Iran yang mencoba mendarat

Baca Selengkapnya

Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

14 hari lalu

Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sukses melayani transportasi PON XXI.

Baca Selengkapnya

Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

14 hari lalu

Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperoleh anggaran Rp 1,47 triliun. Sebagian untuk Bandara IKN.

Baca Selengkapnya

Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

21 hari lalu

Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengkritik rencana Kemenhub bukan pengelolaan Bandara IKN untuk asing

Baca Selengkapnya

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

23 hari lalu

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

Alih-alih menaikkan tarif, KRL Mania berharap pemerintah berbenah dan meningkatkan layanan.

Baca Selengkapnya

Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

24 hari lalu

Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

Disampaikan pula bahwa IKN tak lebih penting daripada efisiensi logistik dan konektivitas 17 tibu pulau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

26 hari lalu

Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Kabupaten Tremggalek berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam Gelaran Hub Space 2024, di JIExpo Kemayoran, pada Sabtu, 7 September 2024.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

31 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

Tessa mengatakan LSR dan YAAD telah hadir di kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

42 hari lalu

Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

Anggaran Kemenhub pada RAPBN 2025 dipangkas. Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno ragu dengan perkembangan transportasi ke depan khususnya di daerah

Baca Selengkapnya