Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 25 April 2024 23:24 WIB

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk saat membeli LPG 3 kg. Aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram.

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal Program Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram Tepat Sasaran. Proses ini dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis digital untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan efektif.

Lantas, bagaimana cara daftar sebagai pembeli LPG 3 kilogram? Simak informasinya berikut ini.

Diwartakan sebelumnya, gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selain itu, penggunaan gas 3 kilogram ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Advertising
Advertising

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kilogram harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:

- Datang ke pangkalan atau penyalur resmi untuk didaftarkan oleh petugas dalam sistem.
- Bagi konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
- Tidak perlu mendaftar mandiri karena akan ada petugas di pangkalan yang mendaftarkan ke sistem.
- Pendataan pembeli LPG 3 kilogram hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
- Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem.
- Tidak ada pembatasan jumlah pembelian gas 3 kg bagi yang identitasnya sudah terdaftar.

Cara Mendapatkan Kartu Kendali LPG 3 Kilogram Bersubsidi

Dikutip dari Sippn.menpan.go.id, untuk mendapatkan Kartu Kendali LPG 3 kilogram Bersubsidi untuk Rumah Tangga sama halnya mendaftar subsidi LPG 3 kilogram. Masyarakat Harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Adapun persyaratan dan Prosedur sebagai berikut.

- Membawa Kartu Keluarga.

- Pemohon Membawa Kartu Keluarga

- Petugas menerima dan mengelompokan Tempat pengambilan Tabung Gas LPG 3 Kilogram

- Petugas menerbitkan Kartu Kendali Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Cara Membeli LPG Subsidi 3 Kilogram

Seperti dilansir Indonesia.go.id, masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dulu apakah sudah terdaftar sebagai kelompok sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui website Subsidi Tepat LPG di pangkalan. Dengan begitu, pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan di satu pangkalan saja.

Selanjutnya, konsumen akan diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Setelah itu, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kilogram tersebut.

Namun, jika masyarakat tersebut belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan melakukan registrasi lewat laman Subsidi Tepat LPG Pangkalan. Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

KHUMAR MAHENDRA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | MICHELLE GABRIELA MOMOLE
Pilihan editor: Menengok Lagi Pembatasan LPG 3 Kg, Soal Tepat Sasaran hingga Alokasi Subsidi Terbesar

Berita terkait

Pertamina Merilis Competency Development Program

8 jam lalu

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

13 jam lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

1 hari lalu

Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

PT Pertamina (Persero) memberikan kado istimewa bagi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

1 hari lalu

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Jatibaru Barat, Asakota, Bima, NTB

Baca Selengkapnya

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

2 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

2 hari lalu

Karen Agustiawan Didakwa Korupsi Pengadaan LNG, Jusuf Kalla Ungkap Faktor yang Bikin Pertamina Merugi

Jusuf Kalla mengatakan bila direktur perusahaan harus dihukum karena merugi, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum.

Baca Selengkapnya