Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Kamis, 25 April 2024 15:32 WIB

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemllu 2024. Keduanya bakal dilantik menggantikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Ahad, 20 Oktober mendatang.

Sebelum menjadi pemenang Pilpres 2024, Prabowo kini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju. Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dilantik sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Lantas, berapa perbedaan gaji yang diterima Prabowo saat menjadi Menhan dibandingkan dengan presiden?

Gaji Menteri Pertahanan


Ketentuan pemberian gaji menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.

Dasar hukum yang mulai berlaku terhitung sejak 1 April 2000 lalu itu menyatakan bahwa gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.

Advertising
Advertising

Selain gaji pokok, Prabowo juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan-tunjangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prabowo juga berhak menikmati sejumlah fasilitas, di antaranya biaya perjalanan dinas, kendaraan dinas dan sopirnya, rumah dinas dan perlengkapannya, biaya pemeliharaan rumah dinas, jaminan kesehatan, tunjangan cacat, biaya pemakaman, uang duka, serta uang pensiun tiap bulan setelah purna tugas.

Besaran tunjangan jabatan seorang menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selanjutnya, Prabowo juga memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi pada kelas jabatan 17 di lingkungan Kemenhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Adapun tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemenhan adalah Rp 29.085.000 per bulan. Sehingga, tunjangan kinerja yang dikantongi Prabowo sebesar Rp 43.627.500 per bulan.

Untuk jenis-jenis tunjangan lainnya seperti yang melekat pada PNS, meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta uang makan.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Seperti diketahui, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto telah bercerai dengan Prabowo, maka dia tidak menerima tunjangan istri.

Selanjutnya, dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang, berusia kurang dari 18 tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri, dan belum pernah kawin. Dengan asumsi, satu-satunya anak Prabowo, Ragowo Hediprasetyo alias Didit Prabowo sudah tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dia tidak menerima tunjangan anak.

Untuk pemberian tunjangan pangan, yaitu sebesar 10 kilogram beras dengan nilai Rp 7.242 per kilogram seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Maka, tunjangan beras untuk Prabowo sebesar Rp 72.420 per bulan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima Prabowo selama menjabat sebagai Menhan sekurang-kurangnya Rp 62.347.920 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan beras.

Gaji Presiden


Setelah nantinya dilantik menjadi presiden ke-8 RI, Prabowo akan menerima gaji pokok sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jika mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp 5.040.000 per bulan. Sehingga, gaji pokok Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan.

Seperti halnya menteri negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan bahwa presiden mendapatkan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, seluruh biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumah tangga, seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya sendiri dan keluarga, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan pengemudinya, serta pensiun.

Kemudian, presiden juga berhak menerima tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Dengan demikian, penghasilan Prabowo sebagai presiden setidaknya Rp 62.812.420 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras.

MELYNDA DWI PUSPITA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

3 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

3 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

4 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

5 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

5 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

6 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya