Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 25 April 2024 07:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) membeberkan kelanjutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Kementerian BUMN oleh pengurus PWI. DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.
“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya," ujar Ketua DK PWI Sasongko Tedjo lewat keterangan resmi pada Rabu, 24 April 2024.
Ketiga pengurus harian PWI Pusat dimaksud, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN. Adapun dana itu diberikan lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK PWI juga merekomendasikan agar Ketua Umum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028. Pasalnya, ketiga pengurus PWI itu yang bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.
Sebelumnya, Ketum PWI mengklaim dana itu digunakan sebagai cashback (pengembalian uang) dan biaya pemasaran. Namun, DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, biaya, atau potongan apapun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah presiden kepada Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan presiden di Istana
Negara pada 7 November 2023.
Sasongko menekankan bahwa DK merupakan satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, PRT PWI Pasal 21 ayat 2) menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.
Hendry sempat menyatakan bahwa sanksi DK itu mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta. Ia juga mengatakan ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.
Selanjutnya: DK telah mengundang para pengurus<!--more-->
Menanggapi pernyataan Hendry, Sasongko menuturkan DK PWI telah mengundang para pengurus tersebut untuk memberikan klarifikasi. Hal itu, kata dia, sudah sesuai PD-PRT. Namun, pengurus yang diundang tidak hadir. "Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi," ucap Sasongko.
Karena itu, DK PWI menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, menurut Sasongko, Ketua Umum PWI menyatakan dia yang akan bertanggung jawab.
DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.
"Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini," ucap Sasongko.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Ketentuan Check-In dan Boarding di Pelabuhan ASDP, Klarifikasi Sekjend PWI soal Hibah BUMN