Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

Kamis, 25 April 2024 07:37 WIB

Logo PWI. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) membeberkan kelanjutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Kementerian BUMN oleh pengurus PWI. DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

“DK telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya," ujar Ketua DK PWI Sasongko Tedjo lewat keterangan resmi pada Rabu, 24 April 2024.

Ketiga pengurus harian PWI Pusat dimaksud, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN. Adapun dana itu diberikan lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK PWI juga merekomendasikan agar Ketua Umum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028. Pasalnya, ketiga pengurus PWI itu yang bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.

Sebelumnya, Ketum PWI mengklaim dana itu digunakan sebagai cashback (pengembalian uang) dan biaya pemasaran. Namun, DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, biaya, atau potongan apapun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah presiden kepada Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan presiden di Istana
Negara pada 7 November 2023.

Sasongko menekankan bahwa DK merupakan satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, PRT PWI Pasal 21 ayat 2) menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.

Advertising
Advertising

Hendry sempat menyatakan bahwa sanksi DK itu mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta. Ia juga mengatakan ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.

Selanjutnya: DK telah mengundang para pengurus<!--more-->

Menanggapi pernyataan Hendry, Sasongko menuturkan DK PWI telah mengundang para pengurus tersebut untuk memberikan klarifikasi. Hal itu, kata dia, sudah sesuai PD-PRT. Namun, pengurus yang diundang tidak hadir. "Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi," ucap Sasongko.

Karena itu, DK PWI menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, menurut Sasongko, Ketua Umum PWI menyatakan dia yang akan bertanggung jawab.

DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.

"Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini," ucap Sasongko.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Ketentuan Check-In dan Boarding di Pelabuhan ASDP, Klarifikasi Sekjend PWI soal Hibah BUMN

Berita terkait

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

1 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

2 hari lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

3 hari lalu

Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

Draf revisi UU Penyiaran menyebut KPI bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

3 hari lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

3 hari lalu

Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

4 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

4 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi, PWI: Menghambat Tugas Jurnalistik

5 hari lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi, PWI: Menghambat Tugas Jurnalistik

PWI mengkritik sejumlah Pasal yang termuat pada draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

5 hari lalu

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca Selengkapnya