OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Minggu, 31 Maret 2024 19:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024. Kebijakan ini berakhir seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun. Stimulus diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
"Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun," kata Dian melalui keterangan tertulis, Ahad, 31 Maret 2024.
Dian juga mengatakan, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK pun telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
"Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik," ujar Dian.
Selanjutnya: Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan....
<!--more-->
Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan tetapi tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Dian mengatakan, kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.
Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya," kata Dian. "Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi."
Kemudian untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, kata Dian, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sementara itu, permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku, yaitu POJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset.
"Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu," ujar Dian.
Pilihan Editor: Pimpin Rakor Mudik Jawa Barat, Ini Catatan Menhub Budi Karya