Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

Jumat, 29 Maret 2024 05:00 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, alias Prabowo-Gibran, mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pagi, 27 Maret 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pokok perkara atau argumen yang diajukan oleh pemohon, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin). Pokok perkara ini akan menjadi dasar untuk menyusun jawaban dan pembuktian dari pihak KPU.

"Hal itu kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian," kata Hasyim usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil pilpres pasangan calon nomor urut 01 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.

KPU nyatakan siap bawa bukti

Hasyim menyatakan bahwa KPU akan menyiapkan bukti berupa dokumen, saksi, atau ahli untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. KPU telah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi gugatan ini.

Mereka telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala kemungkinan topik yang akan diajukan oleh pemohon. Hal ini terutama untuk persidangan-persidangan awal.

Respons Tim Hukum Prabowo

Advertising
Advertising

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengkritik isi permohonan dari THN AMIN, menyebutnya lebih banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada bukti konkret.

"Narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai mengikuti sidang perdana gugatan hasil pilpres dari THN Amin di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Ia mengatakan, narasi dan asumsi harus dibuktikan. Namun, isi permohonan THN Amin lebih banyak opini dari pada fakta-fakta. "Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril.

Meskipun demikian, Tim Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban tertulis terhadap permohonan THN Amin pada Kamis, 28 Maret 2024, sebelum sidang dimulai.

Bagaimana tanggapan THN Amin?

THN Amin menyatakan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan terpilih Prabowo-Gibran.

Pengacara yang juga merupakan Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan tersebut mencakup dukungan dari lembaga kepresidenan, penekanan independensi lembaga penyelenggara pemilu, manipulasi aturan pencalonan, penggunaan aparatur negara, dan pengalihan bantuan sosial (bansos).

Bambang mengatakan berdasarkan riset, intervensi bansos dan keterlibatan aparat negara diklaim mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Contoh peningkatan suara yang signifikan di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dijadikan bukti, dengan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024, sementara pada Pemilu 2019 hanya 9,01 persen dan pada 2013 hanya 21,91 persen.

"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.

Sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres di MK telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pada 20 Maret 2024, KPU telah mengumumkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Dalam pengumuman tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024. Keputusan ini diumumkan melalui hasil rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan presiden, legislatif, dan dewan perwakilan daerah.

"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

MICHELLE GABRIELA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

9 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

20 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

1 hari lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya